13 Orang Napi di Kepri Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi
A
A
A
TANJUNGPINANG - Sebanyak 13 orang narapidana (Napi) menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi 2019 di Kepulauan Riau (Kepri). Remisi itu diberikan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepri kepada napi bagi yang beragama Hindu.
Humas Kanwil Kemenkumham Kepri Rinto Gunawan mengatakan, pengusulan remisi Hari Raya Nyepi 2019 sudah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang pemberian remisi khusus napi dan anak pidana.
Ada pun yang menerima remisi khusus ini di unit pelaksana teknis (UPT) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tajungpinang tiga orang, Lapas Kelas IIA Batam tiga orang dan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak tujuh orang.
"Total yang akan menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi 2019 di Kepri sebanyak 13 orang," kata Rinto saat dikonfirmasi melalui telpon, Selasa (5/3/2019).
Rinto mengatakan, untuk besaran remisi khusus yang diterima mulai 1 bulan sampai 1 bulan 15 hari masa potongan tahanan. Dia menyampaikan, penerima masa potongan tahan 1 bulan untuk 1 orang dan 1 bulan 15 hari untuk 2 orang di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, 1 bulan untuk 2 orang dan 1 bulan 15 hari untuk 1 di Lapas Kelas IIA Batam, dan 1 bulan untuk 1 orang dan 1 bulan 15 hari untuk 6 orang di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
Di antara napi penerima itu ada yang napi yang berdasarkan tindak pidana terkait Pasal 34 ayat (3) PP No 28/2006 sebanyak 3 orang dan Pasal 34 A ayat (1) PP No 99/2012 sebanyak 8 orang. "Jumlah penerima 1 bulan sebanyak 4 orang dan 9 orang untuk penerima 1 bulan 15 hari," kata Rinto.
Rinto menambahkan, untuk memperoleh remisi ini setiap napi harus berkelakuan baik selama menjalani proses hukum dan telah menjalani masa hukuman selama enam bulan. Selanjutnya, bagi napi yang belum menerima remisi agar terus berupaya menjalani proses hukum dengan baik. "Remisi ini merupakan haknya mereka, bagi yang memenuhi syarat akan diberikan," jelasnya.
Dia berharap dengan diberikannya remisi ini, ke depan napi yang menjalani proses hukuman semakin lebih baik lagi. Kemudian, dengan dipotongnya masa hukuman itu napi yang menjalani agar lebih cepat menyelesaikan hukumannya.
Apabila sudah bebas nanti dapat diterima oleh masyarakat dan tidak mengulangi perbuatan tindakan kriminal. "Mudah-mudahan dengan diberikannya hak mereka (napi) semakin baik dan cepat menjalani proses hukumannya," pungkasnya.
Humas Kanwil Kemenkumham Kepri Rinto Gunawan mengatakan, pengusulan remisi Hari Raya Nyepi 2019 sudah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang pemberian remisi khusus napi dan anak pidana.
Ada pun yang menerima remisi khusus ini di unit pelaksana teknis (UPT) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tajungpinang tiga orang, Lapas Kelas IIA Batam tiga orang dan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak tujuh orang.
"Total yang akan menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi 2019 di Kepri sebanyak 13 orang," kata Rinto saat dikonfirmasi melalui telpon, Selasa (5/3/2019).
Rinto mengatakan, untuk besaran remisi khusus yang diterima mulai 1 bulan sampai 1 bulan 15 hari masa potongan tahanan. Dia menyampaikan, penerima masa potongan tahan 1 bulan untuk 1 orang dan 1 bulan 15 hari untuk 2 orang di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, 1 bulan untuk 2 orang dan 1 bulan 15 hari untuk 1 di Lapas Kelas IIA Batam, dan 1 bulan untuk 1 orang dan 1 bulan 15 hari untuk 6 orang di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
Di antara napi penerima itu ada yang napi yang berdasarkan tindak pidana terkait Pasal 34 ayat (3) PP No 28/2006 sebanyak 3 orang dan Pasal 34 A ayat (1) PP No 99/2012 sebanyak 8 orang. "Jumlah penerima 1 bulan sebanyak 4 orang dan 9 orang untuk penerima 1 bulan 15 hari," kata Rinto.
Rinto menambahkan, untuk memperoleh remisi ini setiap napi harus berkelakuan baik selama menjalani proses hukum dan telah menjalani masa hukuman selama enam bulan. Selanjutnya, bagi napi yang belum menerima remisi agar terus berupaya menjalani proses hukum dengan baik. "Remisi ini merupakan haknya mereka, bagi yang memenuhi syarat akan diberikan," jelasnya.
Dia berharap dengan diberikannya remisi ini, ke depan napi yang menjalani proses hukuman semakin lebih baik lagi. Kemudian, dengan dipotongnya masa hukuman itu napi yang menjalani agar lebih cepat menyelesaikan hukumannya.
Apabila sudah bebas nanti dapat diterima oleh masyarakat dan tidak mengulangi perbuatan tindakan kriminal. "Mudah-mudahan dengan diberikannya hak mereka (napi) semakin baik dan cepat menjalani proses hukumannya," pungkasnya.
(nag)