Begini Kondisi Habib Bahar bin Smith saat Jalani Sidang
A
A
A
BANDUNG - Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Tajur Alawiyin Bogor Habib Bahar bin Smith atau Habib Bahar Ali bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019).
Habib Bahar bin Smith datang ke PN Bandung sekitar pukul 08.30 WIB. Dia mengenakan baju gamis warna putih dan kopiah putih. Rambutnya yang dicat pirang tergerai hingga leher. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin oleh hakim ketua Edison Muhammad (Ketua PN Bandung), dan dua hakim anggota Fuad Muhamadi, dan Muhammad Rajad.
Habib Bahar bin Smith duduk sendiri di kursi terdakwa, sedangka dua rekannya yang diduga terlibat penganiayaan, yakni Agil Yahya dan Abdul Basith disidang terpisah. Selama Bahar menjalani sidang, Agil dan Abdul Basit duduk di ruang tunggu tahanan, menunggu sidang Bahar selesai. (Baca juga; Ratusan Orang Unjuk Rasa di PN Bandung, Dukung Habib Bahar bin Smith )
Sama seperti Bahar, terdakwa Agil dan Abdul Basit pun mengenakan baju koko putih dan celana hitam. Diketahui, Bahar bin Smith dijadikan tersangka oleh kepolisian karena diduga melakukan penganiayaan terhada dua remaja berinisial M Khoirul Umam Al Muzaki (17) dan Cahya Abdul Jabar (18).
Kedua korban dianiya oleh Bahar Cs lantaran diduga mengaku sebagai Habib Bahar Smith saat berada di Kuta, Bali. Penganiayaan itu diduga terjadi di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor pada Senin 1 Desember 2018. Ketiga terdakwa, yaitu Bahar Smith, Agil Yahya dan Abdul Basith dijerat Pasal 170, jo 351/333 KUHP dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Habib Bahar bin Smith datang ke PN Bandung sekitar pukul 08.30 WIB. Dia mengenakan baju gamis warna putih dan kopiah putih. Rambutnya yang dicat pirang tergerai hingga leher. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin oleh hakim ketua Edison Muhammad (Ketua PN Bandung), dan dua hakim anggota Fuad Muhamadi, dan Muhammad Rajad.
Habib Bahar bin Smith duduk sendiri di kursi terdakwa, sedangka dua rekannya yang diduga terlibat penganiayaan, yakni Agil Yahya dan Abdul Basith disidang terpisah. Selama Bahar menjalani sidang, Agil dan Abdul Basit duduk di ruang tunggu tahanan, menunggu sidang Bahar selesai. (Baca juga; Ratusan Orang Unjuk Rasa di PN Bandung, Dukung Habib Bahar bin Smith )
Sama seperti Bahar, terdakwa Agil dan Abdul Basit pun mengenakan baju koko putih dan celana hitam. Diketahui, Bahar bin Smith dijadikan tersangka oleh kepolisian karena diduga melakukan penganiayaan terhada dua remaja berinisial M Khoirul Umam Al Muzaki (17) dan Cahya Abdul Jabar (18).
Kedua korban dianiya oleh Bahar Cs lantaran diduga mengaku sebagai Habib Bahar Smith saat berada di Kuta, Bali. Penganiayaan itu diduga terjadi di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor pada Senin 1 Desember 2018. Ketiga terdakwa, yaitu Bahar Smith, Agil Yahya dan Abdul Basith dijerat Pasal 170, jo 351/333 KUHP dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
(wib)