Lewat Twitter, Anak Bahar Smith Minta Ayahnya Kuat dan Sabar

Jum'at, 22 Mei 2020 - 09:00 WIB
loading...
Lewat Twitter, Anak Bahar Smith Minta Ayahnya Kuat dan Sabar
Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sayyid Maulana Malik Ibrahim bin Smith, anak HB Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith, meminta umat muslim di Indonesia mendoakan ayahnya yang sedang dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batu Nusakambangan, Ciacap, Jawa Tengah. Melalui akun Twitter @MSApunya, putra pertama Habib Bahar itu ingin ayahnya diberikan kekuatan dan kesabaran.

Begini harapan dan doa putra pertama Habib Bahar bin Smith:

Assalamualaikumwarohmatullahiwabarokatuh

Ana Maulana Malik Ibrahim bin Smith, mengimbau kepada seluruh umat muslim di Indonesia dan kepada pecinta aba Sayyid Bahar bin Ali bin Smith, mohon doanya kepada aba ana agar diberi kekuatan, kesabaran dan ketabahan dalam menghadapi ujian Allah. Insya Allah ana bisa memperjuangkan aba ana. Wassalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.

(Baca: Sebelum Dipindah ke Nusakambangan, Habib Bahar Sudah Bertemu Keluarga)

Sekadar diketahui, Bahar Smith sebelumnya divonis penjara hingga Desember 2021. Namun, pada Sabtu 16 Habib Bahar mendapatkan asimilasi di rumah sebagaimana diatur dalam ketentuan Permenkumhan nomor 10 tahun 2020 dengan diterbitkannya SK Asimilasi oleh Kepala Lapas Klas IIa Cibinong nomor W11.PAS.PAS11.PK.01.04 -1473 pada tanggal 15 Mei 2020.

Bahar Smith memulai menjalankan asimililasi di rumah pada hari Sabtu, tangal 16 Mei 2020, pukul 15.30 WIB. Dijemput oleh keluarga dan pengacaranya. Namun pada tanggal 19 Mei 2020, izin asimilasi di rumah dicabut, berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan.

PK Bapas Bogor menilai bahwa selama menjalankan asimilasi Habib Bahar tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor, yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah.

Bahar Smith dinilai telah melakukan Pelanggaran Khusus karena saat menjalani masa assimilasi yang bersangkutan melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat, yaitu menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

(Baca: Ini Tantangan Industri Petrokima Pasca Corona)

Dan ceramahnya telah beredar berupa vidio yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Habib Bahar juga telah melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi Darurat Covid Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya.

Atas perbuatan tersebut maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam lembaga pemasayarakatan (Lapas) untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1456 seconds (0.1#10.140)