Cegah Penyakit, Barang Komoditi Hewan dan Tumbuhan Ilegal Dimusnahkan

Selasa, 26 Februari 2019 - 11:58 WIB
Cegah Penyakit, Barang...
Cegah Penyakit, Barang Komoditi Hewan dan Tumbuhan Ilegal Dimusnahkan
A A A
TANJUNGPINANG - Balai Karantina Kelas II Tanjungpinang memunaskan barang sitaan bawaan penumpang dari Malaysia dan Singapura yang masuk lewat Tanjungpinang dan Bintan, Kepulauan Riau . Total barang komoditi hewan dan tumbuhan yang dimusnahkan sebanyak 462,97 Kilogram (Kg) dan bibit 129 batang.

Diperkirakan nilai yang dimusnahkan senilai Rp20 juta yang dilakukan dengan cara dibakar di Kantor Balai Karantina Kelas II Tanjungpinang, Jalan Kijang Lama, Tanjungpinang, Selasa (26/2/2019). (Baca Juga: Polda Kepri Musnahkan Sabu-sabu yang Disembunyikan di Dubur)

Kepala Seksi Karantina Hewan Balai Karantina Kelas II Tanjungpinang Purwanto mengatakan, pemusnahan ini untuk mencegah masuknya penyakit yang bersumber dari hewan dan tumbuhan yang ditahan dari penumpang di wilayah kerja Balai Karantina Tanjungpinang.

Komoditi hewan dan tumbuhan yang dimusnahkan merupakan media pembawa hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu karantina (OPTK). Barang HPHK dan OPTK ini disita sejak Okotebr 2018 sampai Januari 2019.

"Kegiatan ini upaya pecegahan masuk dan keluarnya hama penyakit yang dibawa lalu lintas komoditas pertanian baik itu hewan dan tumbuhan," kata Purwanto di sela-sela pemusnahan di Balai Kantor Karantina Tanjungpinang. (Baca Juga: BPOM Kepri Tertibkan Kosmetik Senilai Rp600 Jutaan)

Dia menyampaikan, adapun jumlah item yang dimusnahkan berupa daging ayam, babi, telur ayam dan produk olahan dengan total berjumlah 104,31 Kilogram (Kg), buah-buahan 299,96 Kg, sayaruan 31 Kg, rempah-rempah 31 Kg, bawang 20 Kg, bibit buah 15 batang dan bibit bunga 114 batang.

Media pembawa itu ditahan dari bawaan penumpang dari Bandara Raja Haji Fisabilillah, Pelabuhan Sri Bintan Pura, Pelabuhan Tanjunguban, Pelabuhan Kijang dan Pelantar 2 Tanjungpinang.

"Dibawa oleh penumpang WNI dan WNA yang masuk dari pelabuhan dan bandara. Diperkirakan nilai komoditas yang dimusnakan senilai Rp20 juta," kata dia.

Purwanto menyampaikan, media pembawa tersebut dimusnahkan karena tidak memenuhi persyaratan karantina dalam pemasukannya dan telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu UU No 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Peraturan Pemerintah No 82/2000 tentang Karantina Hewan dan Peraturan Pemerintah No 14/2002 tentang Karantina Tumbuhan.

Persyaratan yang tidak dipenuhi, yakni tidak disertai sertifikat kesehatan, sertifikat sanitasi atau phytosanitary dari negara asal, tidak melalaui tempat pemasukan/pengeluaran yang ditetapkan, tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina.

Purwanto menegaskan, Balai Karantina Tanjungpinang terus menguatkan dan mengetatkan pengawasan terhadap barang-barang komoditi yang masuk ke Indonesia, khususnya wilayah kerja Balai Karantina Tanjungpinang. Tujuannya supaya media pembawa penyakit tidak masuk dari negera asal ke Tanjungpinang.
(rhs)
Berita Terkait
Kejari Ciamis Musnahkan...
Kejari Ciamis Musnahkan Puluhan Barang Bukti Tindak Kejahatan
Barang Ilegal Dimusnahkan,...
Barang Ilegal Dimusnahkan, Dirjend PKTN Ingatkan Pelaku Usaha Taat Aturan
87,97 Gram Sabu Dimusnahkan...
87,97 Gram Sabu Dimusnahkan Polresta Barelang
Bea Cukai Gresik Musnahkan...
Bea Cukai Gresik Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,9 Miliar
21 Kilogram Sabu dari...
21 Kilogram Sabu dari Jaringan Nasional Dimusnahkan Polisi
Tak Hanya Ratusan Ribu...
Tak Hanya Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Juga Musnahkan Sex Toys
Berita Terkini
BNPB Petakan Karhutla...
BNPB Petakan Karhutla di Sejumlah Wilayah, Sumatera dan Kalimantan Mendominasi
10 menit yang lalu
Gempa M5,2 Guncang Pulau...
Gempa M5,2 Guncang Pulau Karatung Sulut
22 menit yang lalu
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
1 jam yang lalu
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
1 jam yang lalu
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
2 jam yang lalu
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
4 jam yang lalu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved