Cegah Penyakit, Barang Komoditi Hewan dan Tumbuhan Ilegal Dimusnahkan

Selasa, 26 Februari 2019 - 11:58 WIB
Cegah Penyakit, Barang...
Cegah Penyakit, Barang Komoditi Hewan dan Tumbuhan Ilegal Dimusnahkan
A A A
TANJUNGPINANG - Balai Karantina Kelas II Tanjungpinang memunaskan barang sitaan bawaan penumpang dari Malaysia dan Singapura yang masuk lewat Tanjungpinang dan Bintan, Kepulauan Riau . Total barang komoditi hewan dan tumbuhan yang dimusnahkan sebanyak 462,97 Kilogram (Kg) dan bibit 129 batang.

Diperkirakan nilai yang dimusnahkan senilai Rp20 juta yang dilakukan dengan cara dibakar di Kantor Balai Karantina Kelas II Tanjungpinang, Jalan Kijang Lama, Tanjungpinang, Selasa (26/2/2019). (Baca Juga: Polda Kepri Musnahkan Sabu-sabu yang Disembunyikan di Dubur)

Kepala Seksi Karantina Hewan Balai Karantina Kelas II Tanjungpinang Purwanto mengatakan, pemusnahan ini untuk mencegah masuknya penyakit yang bersumber dari hewan dan tumbuhan yang ditahan dari penumpang di wilayah kerja Balai Karantina Tanjungpinang.

Komoditi hewan dan tumbuhan yang dimusnahkan merupakan media pembawa hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu karantina (OPTK). Barang HPHK dan OPTK ini disita sejak Okotebr 2018 sampai Januari 2019.

"Kegiatan ini upaya pecegahan masuk dan keluarnya hama penyakit yang dibawa lalu lintas komoditas pertanian baik itu hewan dan tumbuhan," kata Purwanto di sela-sela pemusnahan di Balai Kantor Karantina Tanjungpinang. (Baca Juga: BPOM Kepri Tertibkan Kosmetik Senilai Rp600 Jutaan)

Dia menyampaikan, adapun jumlah item yang dimusnahkan berupa daging ayam, babi, telur ayam dan produk olahan dengan total berjumlah 104,31 Kilogram (Kg), buah-buahan 299,96 Kg, sayaruan 31 Kg, rempah-rempah 31 Kg, bawang 20 Kg, bibit buah 15 batang dan bibit bunga 114 batang.

Media pembawa itu ditahan dari bawaan penumpang dari Bandara Raja Haji Fisabilillah, Pelabuhan Sri Bintan Pura, Pelabuhan Tanjunguban, Pelabuhan Kijang dan Pelantar 2 Tanjungpinang.

"Dibawa oleh penumpang WNI dan WNA yang masuk dari pelabuhan dan bandara. Diperkirakan nilai komoditas yang dimusnakan senilai Rp20 juta," kata dia.

Purwanto menyampaikan, media pembawa tersebut dimusnahkan karena tidak memenuhi persyaratan karantina dalam pemasukannya dan telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu UU No 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Peraturan Pemerintah No 82/2000 tentang Karantina Hewan dan Peraturan Pemerintah No 14/2002 tentang Karantina Tumbuhan.

Persyaratan yang tidak dipenuhi, yakni tidak disertai sertifikat kesehatan, sertifikat sanitasi atau phytosanitary dari negara asal, tidak melalaui tempat pemasukan/pengeluaran yang ditetapkan, tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina.

Purwanto menegaskan, Balai Karantina Tanjungpinang terus menguatkan dan mengetatkan pengawasan terhadap barang-barang komoditi yang masuk ke Indonesia, khususnya wilayah kerja Balai Karantina Tanjungpinang. Tujuannya supaya media pembawa penyakit tidak masuk dari negera asal ke Tanjungpinang.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3468 seconds (0.1#10.140)