Polisi Tangkap Pemilik 2 Kg Sabu di Bengkong

Jum'at, 22 Februari 2019 - 17:05 WIB
Polisi Tangkap Pemilik...
Polisi Tangkap Pemilik 2 Kg Sabu di Bengkong
A A A
BATAM - Jajaran Satres Narkoba Polresta Barelang menangkap dua pelaku pengedar sabu seberat 2.306,72 gram, di daerah Bengkong Permai, Blok C, Bengkong, Senin (18/2/2018) siang. Dua pelaku yang diringkus berinisial OS dan A.

Kapolresta Barelang, Kombes Hengki mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seseorang yang akan melakukan jual beli narkotika jenis sabu di Bengkong.

"Polisi langsung menindak informasi tersebut, dan benar akan ada transaksi jual beli di perumahan di kawasan Bengkong Permai," kata Hengki, saat gelar ekspose di SatNarkoba Polresta Barelang, Jumat (21/2).

Hengki menjelaskan, dalam proses pengrebekan, polisi mengamankan tersangka OS di daerah Bengkong Permai di Blok C. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mendapatkan barang bukti dibungkusan plastik seberat 102 gram. "Setelah dikembangkan, polisi juga mengamankan satu pelaku lainnya berinisial A pada Selasa (19/2/2019)," ujarnya.

Lanjut Hengki, dari tangan tersangka A, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 2 kilogram lebih yang disimpan pelaku di plafon rumahnya. "Menurut keterangan tersangka, barang haram itu ditemukan di laut. Tapi kami tidak percaya begitu saja, kami menduga ini sindikat," ungkap Hengki.

Hengki menuturkan, dari paket sabu yang didapatkan, barang tersebut dibungkus dengan bungkus teh cina. Selain itu, sabu juga sudah dikemas rapi, dan siap untuk diedarkan. "Kalau di lihat dari kemasan, sabu ini dari Malaysia," katanya.

Ia mengatakan, para pelaku mengatakan bahwa barang haram tersebut didapatnya hanyut di laut, dan pelaku mengambil barang tersebut yang ada di dalam tas. "Pelaku sepakat menjual sabu tersebut, dan hasilnya dibagi dua," ujar Hengki.

Hengki menjelaskan, barang haram tersebut berkemungkinan sudah dijual sebagian, karena dari hasil penangkapan, sebagian barang sudah berkurang. "Pelaku dijerat dengan UU Narkotika, dengan hukuman penjara paling lama seumur hidup," ungkapnya.
(nag)
Berita Terkait
Tiga Pelaku Dibekuk...
Tiga Pelaku Dibekuk dan 46 Kg Sabu Berhasil Diamankan Polda Kepri
Polda Riau Sita 107...
Polda Riau Sita 107 Kg Sabu-sabu dari Jaringan Narkoba Malaysia
Belasan Paket Sabu Siap...
Belasan Paket Sabu Siap Edar Diamankan Satresnarkoba Batanghari
BNN Amankan Bandar-Kurir...
BNN Amankan Bandar-Kurir Narkoba 1Kg Ganja dan 2 Gram Sabu
Miliki 6 Paket Sabu,...
Miliki 6 Paket Sabu, 2 Bersaudara di Bangka Selatan Diringkus Polisi
Kedapatan Miliki Sabu...
Kedapatan Miliki Sabu 303 Gram, Bandar Narkoba di Betung Terancam Hukuman Mati
Berita Terkini
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
39 menit yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
42 menit yang lalu
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
42 menit yang lalu
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
54 menit yang lalu
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
3 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved