Alami Gangguan Jiwa, Pembunuh Istri dan Bayi Tetap Diproses Hukum

Jum'at, 22 Februari 2019 - 11:01 WIB
Alami Gangguan Jiwa, Pembunuh Istri dan Bayi Tetap Diproses Hukum
Alami Gangguan Jiwa, Pembunuh Istri dan Bayi Tetap Diproses Hukum
A A A
BLITAR - Polres Blitar tetap melanjutkan proses hukum Nardian (38) tersangka pembunuhan terhadap istri dan bayinya. Meksipun lelaki warga Desa Sumberurip Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar ini diduga mengalami gangguan jiwa.

Nardian saat ini masih menjalani observasi kejiwaan di RS Bhayangkara Kediri dan telah ditetapkan tersangka. "Statusnya telah menjadi tersangka," ujar Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha kepada wartawan, Jumat (22/2/2019).

Menurut Anissullah, apa pun hasil observasi kejiwaan Nardian, proses hukum tetap berjalan. Meski nantinya dinyatakan mengidap gangguan jiwa, polisi tetap menjeratkan pasal hukum yang berlaku. "Apa pun hasilnya (observasi) perkara tetap berlanjut. Nanti yang memutuskan hakim, bukan kepolisian," jelasnya.

Nardian menganiaya istri dan anaknya, yakni Sri Dewi (30) dan Vika Nadhira yang masih berusia 7 bulan hingga tewas. Kepada dokter tim psikiatri RS Bhayangkara Kediri, Nardian mengaku melihat bayangan hitam laki-laki yang mendekati istrinya. Karena itu, dia membunuh istrinya.

Hasil penelusuran kepolisian, seminggu sebelum tragedi maut, Nardian mencoba mempraktikkan ibadah yang tidak lazim. Saat salat subuh berjamaah, dia meminta para jamaah membaca doa Qunut seusai salat, bukan pada saat salat. Ajakan tidak lazim itupun langsung ditolak jamaah.

Seperti diberitakan, Nardian menghabisi nyawa istri dan anaknya yang masih berusia 7 bulan. Korban ditusuk dengan pisau dapur. Peristiwa maut itu terjadi Sabtu 16 Februari 2019 malam. Sebelum diringkus, Nardian yang tiba-tiba menelanjangi diri juga mengumandangkan adzan di tengah jalan.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8423 seconds (0.1#10.140)