Kejari Banggai Amankan Buronan Perkara Korupsi

Rabu, 20 Februari 2019 - 08:09 WIB
Kejari Banggai Amankan...
Kejari Banggai Amankan Buronan Perkara Korupsi
A A A
JAKARTA - Tidak ada tempat yg aman bagi pelaku kejahatan. Program Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan RI berhasil mengamankan buronan ke-17 di Tahun 2019 yang menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi minimal menangkap 1 (satu) buronan setiap bulannya.

Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi atas nama terpidana Syarifuddin Abbas alias AIP (Direktur CV KCM).

AIP ini merupakan penyedia barang dalam perkara korupsi pengadaan 5 (lima) unit hand traktor G1000 merk KUBOTA pada Dinas Pertanian Kabupaten Banggai TA 2013 untuk Desa Indang Sari dan Desa Bantayan.

Terpidana Syarifuddin Abbas diamankan di sebuah rumah kos-kosan di daerah Lrg. Gereja Kompi Jalan Pulau Sulawesi Keluran Simpong, Luwuk Selatan, Banggai, Sulawesi Tengah, kemarin, sekira pukul 17.45 WITA.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 421 K/Pid.Sus/2016 tanggal 29 Agustus 2016, dia dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 4 Tahun dan 6 Bulan, pidana denda sebesar Rp200 juta.

Kemudian subsider pidana kurungan selama 6 bulan serta dikenakan kewajibn membayar uang pengganti sebesar Rp.132.034.774. Saat ini terpidana Syarifuddin telah dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejari Banggai ke LAPAS Klas IIb Luwuk.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9831 seconds (0.1#10.140)