DKI Serahkan Pengelolaan Apartemen kepada Warga Setempat
Rabu, 20 Februari 2019 - 05:24 WIB
DKI Serahkan Pengelolaan Apartemen kepada Warga Setempat
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berlakukan pengelolaan Rumah Susun (Rusun) Milik atau apartemen melalui warga yang bertempat tinggal langsung. Apartemen akan dikenakan sanksi apabila tidak dikelola langsung oleh warga setempat.
Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta, Kelik Indriyanto mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik telah disosialisasikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di apartemen Lavende yang berlokasi di Jalan Supomo, Jakarta Selatan, Senin 18 Februari 2019 malam.
Menurut Kelik, Pergub tersebut seperti mereset ulang sebuah aturan pengelolaan yang berlaku di apartemen. Dia berharap, pada Maret mendatang sudah ada progres perubahan pengelolaan di apartemen.
"Jadi arahnya pergub ini adalah keberpihakan untuk masyarakat. Jadi dalam pemilihan nanti akan diusulkan ketua. Mereka nanti miliki kemampuan untuk mengelola pembiayaan. Itu nanti dipilih dan tidak ada batasan jumlahnya asalkan mereka tinggal dan ber ktp di situ," kata Kelik saat rapat pembahasan evaluasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2018 Dinas Perumahan di Gedung DPRD DKI Jakarta, kemarin.
Kelik menjelaskan, pergub 132 tersebut dilatarbelakangi dari banyaknya keluhan mengenai transparansi keuangan, kemudian fasilitas yang mungkin tidak terawat, penggunaan air dan pelayanan lainnya yang kurang dinikmati. Padahal, mereka membayar Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL). Bahkan terkadang dinaikan sepihak oleh pengelola.
Dengan diberlakukanya Pergub 132 tersebut, lanjut Kelik, nantinya diharapkan akan lebih berpihak kepada masyarakat lantaran langsung dikelola oleh warga setempat.
"Selama ini kan pengelolaan apartemen dibawah Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Semakin banyak kepemilikan rusun, semakin banyak suara pengelola P3SRS, sekarang one man one vote," pungkasnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau seluruh pihak yang terkait dalam pengelolaan Rusun Milik atau Hunian Vertikal di Jakarta untuk melaksanakan dengan baik Pergub Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik guna menegakkan keadilan bagi semua.
"Kita buat aturan itu, dan saya minta kepada semuanya untuk melaksanakan Pergub 132 secara konsisten. Itulah dasar hukum yang digunakan di Jakarta. ketika mereka tidak melaksanakan maka kami bisa cabut SLF," ungkapnya.
Anies menegaskan, selama ini banyak masalah yang terjadi antara pemilik dan penghuni apartemen dengan pengembangnya. Padahal, dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2007 tentang Tata Laksana Pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Sederhana Milik, pengembang harus menyerahkan pengelolaan apartemen ke penghuninya.
Caranya, pengembang harus memfasilitasi pemilik apartemen atau rusun dalam membentuk P3SRS. Menurutnya, banyak P3SRS yang dibuat oleh pengembang namun diisi oleh karyawan mereka sendiri. Dia mengacam tak akan mengesahkan P3SRS yang didominasi pengembang. Dominasi ini membuat banyak pengembang semena-mena terhadap warganya.
"Para penghuni rusun dengan pengelolanya biasanya kebanyakan pengembang selama ini mereka enggak seimbang posisinya. Jadi warga rusun berhadapan dengan serba ketidakpastian misalnya IPL (iuran pemeliharaan lingkungan) diubah berkali-kali, kemudian hak mereka tak dilunasi," ujarnya.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Bestari Barus mendukung langkah Pemprov DKI Jakarta menekan pengembang dan apartemen dalam aturan pengelolaan. Seharusnya memang warga setempat yang mengelola langsung.
Sebab, kata Bestari, banyak warga apartemen yang mengeluh ditindas oleh pengembangnya. Sertifikat kepemilikan warga kerap ditahan oleh pengembang. Ini menyebabkan pengembang masih bisa menguasai pengelolaan.
"Itu lah proyek akal-akalan yang diberi izin sehingga mereka bisa mengatur waktu dan napasnya. Selama seertifikat belum diberikan, tetap aja dia yang akan atur. Padahal ini hanya strategi saja. Jadi Harus kita dukung biar one man one vote," ujarnya.
Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta, Kelik Indriyanto mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik telah disosialisasikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di apartemen Lavende yang berlokasi di Jalan Supomo, Jakarta Selatan, Senin 18 Februari 2019 malam.
Menurut Kelik, Pergub tersebut seperti mereset ulang sebuah aturan pengelolaan yang berlaku di apartemen. Dia berharap, pada Maret mendatang sudah ada progres perubahan pengelolaan di apartemen.
"Jadi arahnya pergub ini adalah keberpihakan untuk masyarakat. Jadi dalam pemilihan nanti akan diusulkan ketua. Mereka nanti miliki kemampuan untuk mengelola pembiayaan. Itu nanti dipilih dan tidak ada batasan jumlahnya asalkan mereka tinggal dan ber ktp di situ," kata Kelik saat rapat pembahasan evaluasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2018 Dinas Perumahan di Gedung DPRD DKI Jakarta, kemarin.
Kelik menjelaskan, pergub 132 tersebut dilatarbelakangi dari banyaknya keluhan mengenai transparansi keuangan, kemudian fasilitas yang mungkin tidak terawat, penggunaan air dan pelayanan lainnya yang kurang dinikmati. Padahal, mereka membayar Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL). Bahkan terkadang dinaikan sepihak oleh pengelola.
Dengan diberlakukanya Pergub 132 tersebut, lanjut Kelik, nantinya diharapkan akan lebih berpihak kepada masyarakat lantaran langsung dikelola oleh warga setempat.
"Selama ini kan pengelolaan apartemen dibawah Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Semakin banyak kepemilikan rusun, semakin banyak suara pengelola P3SRS, sekarang one man one vote," pungkasnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau seluruh pihak yang terkait dalam pengelolaan Rusun Milik atau Hunian Vertikal di Jakarta untuk melaksanakan dengan baik Pergub Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik guna menegakkan keadilan bagi semua.
"Kita buat aturan itu, dan saya minta kepada semuanya untuk melaksanakan Pergub 132 secara konsisten. Itulah dasar hukum yang digunakan di Jakarta. ketika mereka tidak melaksanakan maka kami bisa cabut SLF," ungkapnya.
Anies menegaskan, selama ini banyak masalah yang terjadi antara pemilik dan penghuni apartemen dengan pengembangnya. Padahal, dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2007 tentang Tata Laksana Pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Sederhana Milik, pengembang harus menyerahkan pengelolaan apartemen ke penghuninya.
Caranya, pengembang harus memfasilitasi pemilik apartemen atau rusun dalam membentuk P3SRS. Menurutnya, banyak P3SRS yang dibuat oleh pengembang namun diisi oleh karyawan mereka sendiri. Dia mengacam tak akan mengesahkan P3SRS yang didominasi pengembang. Dominasi ini membuat banyak pengembang semena-mena terhadap warganya.
"Para penghuni rusun dengan pengelolanya biasanya kebanyakan pengembang selama ini mereka enggak seimbang posisinya. Jadi warga rusun berhadapan dengan serba ketidakpastian misalnya IPL (iuran pemeliharaan lingkungan) diubah berkali-kali, kemudian hak mereka tak dilunasi," ujarnya.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Bestari Barus mendukung langkah Pemprov DKI Jakarta menekan pengembang dan apartemen dalam aturan pengelolaan. Seharusnya memang warga setempat yang mengelola langsung.
Sebab, kata Bestari, banyak warga apartemen yang mengeluh ditindas oleh pengembangnya. Sertifikat kepemilikan warga kerap ditahan oleh pengembang. Ini menyebabkan pengembang masih bisa menguasai pengelolaan.
"Itu lah proyek akal-akalan yang diberi izin sehingga mereka bisa mengatur waktu dan napasnya. Selama seertifikat belum diberikan, tetap aja dia yang akan atur. Padahal ini hanya strategi saja. Jadi Harus kita dukung biar one man one vote," ujarnya.
(maf)