Alasan Plt Kadis Perumahan DKI Sahkan Pengurus P3SRS Graha Cempaka Mas Dinilai Janggal

Selasa, 08 Desember 2020 - 19:36 WIB
loading...
Alasan Plt Kadis Perumahan...
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko tiba-tiba menerbitkan surat pengesahan untuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS/P3SRS), Graha Cempaka Mas, Jakarta Pusat.

Ini terkesan janggal lantaran Sarjoko mengesahkan pihak yang selama ini selalu kalah baik di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi.

Sarjoko menjelaskan alasannya menerbitkan surat pengesahan bernomor 592 tahun 2020 yang ditandatangani pada 24 November 2020 itu. “Pada prinsipnya pencatatan dan pengesahan PPPSRS GCM sudah memenuhi ketentuan dalam Pergub 133 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub 132 Tahun 2018 tentang pembinaan rumah susun,” ujar Sarjoko melalu pesan singkatnya, beberapa waktu lalu. (Baca juga: Cerita Rusunawa Tulungagung, Mereka yang Sempat Dianggap Pembawa COVID-19)

Dia tidak terlalu peduli terkait sengketa yang sedang terjadi yakni dualisme kepengurusan. Menurut Sarjoko, permasalahan antarkeduanya belum terdapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Namun, dia terdiam dan tidak menjawab saat ditanya apakah etis di tengah persoalan hukum yang sedang dilaksanakan keduanya tiba-tiba Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI menerbitkan surat pengesahan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Inflasi Jakarta Terjaga...
Inflasi Jakarta Terjaga pada Level 0,41%, Terendah di Pulau Jawa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
KPR Rumah Subsidi Bisa...
KPR Rumah Subsidi Bisa Dicicil hingga 40 Tahun, Bunga Tetap 5%
Rekomendasi
RSUD Tobelo Perluas...
RSUD Tobelo Perluas Akses Layanan Jantung Anak, Didukung Alat Echocardiography Bantuan NHM
TikTok soal Kabar PHK...
TikTok soal Kabar PHK 90% Karyawan Tokopedia: Ini Bukan Keputusan Mudah
Tuntut Kemerdekaan dari...
Tuntut Kemerdekaan dari China, Pria Tibet Tewas Bakar Diri di Luar Markas PBB
Berita Terkini
Bea Cukai Pantoloan...
Bea Cukai Pantoloan Gagalkan Peredaran 224 Ribu Batang Rokok Ilegal di Palu
Muncul Siklon Tropis...
Muncul Siklon Tropis Maysak, BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan
Perkuat Struktur di...
Perkuat Struktur di NTT, Partai Perindo Tunjuk Eks Kepala BKPPD Ade Manafe Pimpin Kota Kupang
Rakernas XVIII APEKSI...
Rakernas XVIII APEKSI Hasilkan 10 Rekomendasi untuk Perkuat Pembangunan Perkotaan
BNN-Bea Cukai Sita 3,37...
BNN-Bea Cukai Sita 3,37 Ton Narkotika, Sahroni: Kejar Bandar Utamanya
Pemprov DKI Telusuri...
Pemprov DKI Telusuri Lahan Warga Pinggir Rel Pejompongan yang Terancam Digusur, Pramono: Saya Ingin Memanusiakan Orang
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved