Heru Budi Tegaskan Penjarah Rusunawa Klaster C Marunda Bakal Diproses Hukum
Rabu, 19 Juni 2024 - 10:48 WIB
loading...
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan para pelaku penjarahan Cluster C Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) Marunda, di Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara akan diproses secara hukum. Foto/SINDOnews/carlos roy fajarta
A
A
A
JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan para pelaku penjarahan Cluster C Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) Marunda, di Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara akan diproses secara hukum.
Hal tersebut ia sampaikan usai melakukan kegiatan ziarah dan pemberian karangan bunga di TMP Kalibata Jakarta Selatan sebagai bentuk rangkaian perayaan HUT DKI Jakarta ke-497 pada Rabu (19/6/2024) pagi.
"Ya, penjarahan (Rusunawa Marunda) Pak Asbang sudah koordinasi dengan Polres dengan Polsek setempat, ya harus ditindak," ujar Heru Budi Hartono.
Baca juga: Atap Rusunawa Marunda Ambruk, Ratusan Penghuni Direlokasi
Heru Budi menegaskan, perbuatan tersebut termasuk pelanggaran hukum karena merusak aset milik Pemprov DKI Jakarta. "Itu kan sudah melanggar hukum, ada beberapa yang sudah mau diproses (hukum oleh kepolisian)," jelasnya.
Hal tersebut ia sampaikan usai melakukan kegiatan ziarah dan pemberian karangan bunga di TMP Kalibata Jakarta Selatan sebagai bentuk rangkaian perayaan HUT DKI Jakarta ke-497 pada Rabu (19/6/2024) pagi.
"Ya, penjarahan (Rusunawa Marunda) Pak Asbang sudah koordinasi dengan Polres dengan Polsek setempat, ya harus ditindak," ujar Heru Budi Hartono.
Baca juga: Atap Rusunawa Marunda Ambruk, Ratusan Penghuni Direlokasi
Heru Budi menegaskan, perbuatan tersebut termasuk pelanggaran hukum karena merusak aset milik Pemprov DKI Jakarta. "Itu kan sudah melanggar hukum, ada beberapa yang sudah mau diproses (hukum oleh kepolisian)," jelasnya.
Lihat Juga :