SK Amdal PLTA Batang Toru 510 MW Sesuai Hukum dan Peraturan

Selasa, 19 Februari 2019 - 17:41 WIB
SK Amdal PLTA Batang Toru 510 MW Sesuai Hukum dan Peraturan
SK Amdal PLTA Batang Toru 510 MW Sesuai Hukum dan Peraturan
A A A
TAPANULI SELATAN - PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) telah melakukan semua kajian baik standar nasional maupun internasional untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru 510 Megawatt (MW) di Tapanuli Selatan , Sumatera Utara. Penerbitan Amdal PLTA Batang Toru sama sekali tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“PLTA Batang Toru telah memiliki surat keputusan (SK) Amdal yaitu SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 660 tertanggal 31 Januari 2015. SK itu sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta PP Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, dan PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan,” ungkap Firman Taufick, Senior Executive for External Relations PT NSHE dalam keterangannya, Selasa (19/2/2019).

Menurut Firman, penerbitan Amdal itu telah memenuhi persyaratan-persyaratan permohonan izin lingkungan yang meliputi dokumen Amdal yang telah disahkan, dokumen pendirian usaha, dan profil usaha. (Baca Juga: Studi Mikro Seismik PLTA Batangtoru Telah Selesai Dilakukan)

Selain itu, PLTA Batang Toru merupakan proyek energi terbarukan yang lebih bersih dan berkelanjutan. Proyek ini merupakan bagian dari pengurangan emisi karbon nasional sehingga berkontribusi mengatasi perubahan iklim.

“Ini sebagai langkah konkret implementasi Komitmen Paris yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia. Proyek akan memberikan kontribusi pengurangan emisi karbon sebesar 1,6 - 2,2 MTon/tahun atau sebesar 4% dari target nasional,” jelas Firman.

Kehadiran PLTA Batang Toru sangat penting bagi Sumatera Utara, Indonesia maupun dunia. PLTA Batang Toru dibangun untuk mengurangi peran pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) pada saat beban puncak di Sumatera Utara. “Jadi dengan tidak memakai bahan bakar minyak atau fosil maka pemerintah bisa menghemat devisa yang sangat besar,” paparnya.

Dari sisi ekonomi, pemerintah dapat menghemat pengeluaran hingga US$ 400 juta per tahun karena tidak menggunakan bahan bakar fosil. Dari sisi lingkungan, PLTA Batang Toru yang tidak memakai bahan bakar fosil lebih ramah lingkungan karena merupakan pembangkit energi terbarukan. PT NSHE juga berperan aktif menjaga keragaman hayati termasuk orangutan.

PLTA Batang Toru 510 MW merupakan satu dari program strategis nasional untuk mencapai target pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW di Indonesia. PLTA Batang Toru merupakan pembangkit energi terbarukan yang ramah lingkungan, dan ditargetkan beroperasi pada 2022.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7064 seconds (0.1#10.140)