Bawa 2 Kg Sabu-sabu, Bandar Sekaligus Kurir Narkoba Dibekuk Polda Kepri
A
A
A
BATAM - Bandar sekaligus kurir narkoba, Hadi alias Lahadi (31), dibekuk petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri. Dari tangan bandar ini polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 2 kilogram (Kg).
Hadi ditangkap di depan KFC Tiban, Sekupang, pada Selasa 12 Februari 2019 pukul 10.00 WIB dengan barang bukti sabu-sabu seberat 2.021 gram atau sekitar 2 Kg. Penangkapan Hadi merupakan pengembangan dari penangkapan Fauzi alias Abdul Karim calon penumpang Lion Air dengan nomor penerbangan JT 970 rute Batam Surabaya oleh Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri pada Rabu 23 Januari 2019.
Dari tangan Fauzi alias Abdul Karim polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 293 gram dari dalam tubuhnya yang dimasukkan melalui dubur. "Jadi HD (31) ini sebagai bandar sekaligus kurir, dia warga Tiban, Sekupang," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga saat ekspos di Mapolda Kepri, Kamis (14/2/2019).
Dia mengatakan, Fauzi alias Abdul Karim mendapat sabu-sabu tersebut dari Hadi. Fauzi juga diperintahkan Hadi untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut ke Lombok melalui Surabaya. "Barang itu didapat dari Hadi dan Fauzi diupah untuk membawa sabu-sabu tersebut ke Lombok," ujarnya.
Erlangga menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan Ditresnarkoba Polda Kepri Hadi menerima kiriman barang yang akan dijemput di perairan OPL pada Minggu 10 Februari 2019. Tersangka menjemput sabu-sabu tersebut melalui salah satu Pelabuhan di Batam. "Tersangka HD menjemput sabu di perbatasan OPL dua hari sebelum ditangkap anggota di Tiban," ujarnya.
Saat ditangkap, barang bukti sabu-sabu seberat 2 kg lebih ini dibungkus dalam 2 bagian. Satu bungkus seberat 1.018 gram dan satu bungkus lainnya ada seberat 1.003 gram. Rencananya sabu-sabu tersebut akan didistribusikan oleh sejumlah kurir ke Riau, Jakarta, Lampung, Surabaya, Lombok, dan Sumbawa.
Hadi ditangkap di depan KFC Tiban, Sekupang, pada Selasa 12 Februari 2019 pukul 10.00 WIB dengan barang bukti sabu-sabu seberat 2.021 gram atau sekitar 2 Kg. Penangkapan Hadi merupakan pengembangan dari penangkapan Fauzi alias Abdul Karim calon penumpang Lion Air dengan nomor penerbangan JT 970 rute Batam Surabaya oleh Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri pada Rabu 23 Januari 2019.
Dari tangan Fauzi alias Abdul Karim polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 293 gram dari dalam tubuhnya yang dimasukkan melalui dubur. "Jadi HD (31) ini sebagai bandar sekaligus kurir, dia warga Tiban, Sekupang," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga saat ekspos di Mapolda Kepri, Kamis (14/2/2019).
Dia mengatakan, Fauzi alias Abdul Karim mendapat sabu-sabu tersebut dari Hadi. Fauzi juga diperintahkan Hadi untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut ke Lombok melalui Surabaya. "Barang itu didapat dari Hadi dan Fauzi diupah untuk membawa sabu-sabu tersebut ke Lombok," ujarnya.
Erlangga menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan Ditresnarkoba Polda Kepri Hadi menerima kiriman barang yang akan dijemput di perairan OPL pada Minggu 10 Februari 2019. Tersangka menjemput sabu-sabu tersebut melalui salah satu Pelabuhan di Batam. "Tersangka HD menjemput sabu di perbatasan OPL dua hari sebelum ditangkap anggota di Tiban," ujarnya.
Saat ditangkap, barang bukti sabu-sabu seberat 2 kg lebih ini dibungkus dalam 2 bagian. Satu bungkus seberat 1.018 gram dan satu bungkus lainnya ada seberat 1.003 gram. Rencananya sabu-sabu tersebut akan didistribusikan oleh sejumlah kurir ke Riau, Jakarta, Lampung, Surabaya, Lombok, dan Sumbawa.
(wib)