Tindak Perusak Hutan, Tokoh Kepri Minta Pusat dan Daerah Bersinergi
A
A
A
TANJUNG PINANG - Maraknya penambangan ilegal bauksit menyebabkan kerusakan hutan di beberapa wilayah di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Kondisi terparah ditemukan di wilayah Kabupaten Bintan, baik di pulau-pulau maupun daratan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Minggu (10/2/2019) lalu merilis hasil penyelidikannya atas penambangan ilegal di Kabupaten Bintan yang melibatkan belasan perusahaan dikategorikan sebagai perusahaan koorporasi, unit dan juga Badan Usaha Milik Desa.
Merespons hasil penyelidikan KLHK tersebut tokoh Kepri, Mustofa Widjaja, meminta pemerintah daerah dan pusat bersinergi untuk menindak tegas praktik-praktik penambangan liar di wilayah Kepri, terutama di daerah Kabupaten Bintan . (Baca Juga: Rusak Hutan Lindung, Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka )
Bagaimanapun, kata dia, pertimbangan ekosistem lingkungan dan manusia diatur dalam undang-undang dan harus dijalankan. Jangan sampai orientasinya hanya keuntungan dan merugikan banyak hal.
"Kerusakan lingkungan menjadi salah satu persoalan manusia modern yang belum terselesaikan. Kerusakan lingkungan di Bintan sudah termaksud mengkhawatirkan dengan maraknya penambangan bauksit ilegal,” kata Mustofa Widjaja dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (12/2/2019).
Parahnya, perusakan lingkungan itu diduga dilakukan oleh para pemodal. Hal tersebut terbukti dengan alat-alat berat yang di sita petugas. “Tidak mungkin masyarakat sekitar melakukan penambangan dengan alat-alat tersebut. Pemerintah harus tegas dalam menangani persoalan ini," ujar caleg DPD RI Dapil Kepri tersebut.
Mantan Kepala BP Batam tersebut menambahkan, sebagai wilayah kepulauan dengan persentase daratan yang sedikit, wilayah-wilayah hutan lindung harus tetap dilestarikan. Penambangan ilegal yang melibatkan perusahaan-perusahaan harus ditindak tegas dan diberi sanksi. Sebab hal itu akan sangat menggangu ekosistem lingkungan di Bintan.
"Kami semua akan kawal penyidikan hingga pemberian sanksi bagi yang terlibat perusakan hutan, dan akan terus mendorong pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan di Kepri," pungkasnya.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Minggu (10/2/2019) lalu merilis hasil penyelidikannya atas penambangan ilegal di Kabupaten Bintan yang melibatkan belasan perusahaan dikategorikan sebagai perusahaan koorporasi, unit dan juga Badan Usaha Milik Desa.
Merespons hasil penyelidikan KLHK tersebut tokoh Kepri, Mustofa Widjaja, meminta pemerintah daerah dan pusat bersinergi untuk menindak tegas praktik-praktik penambangan liar di wilayah Kepri, terutama di daerah Kabupaten Bintan . (Baca Juga: Rusak Hutan Lindung, Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka )
Bagaimanapun, kata dia, pertimbangan ekosistem lingkungan dan manusia diatur dalam undang-undang dan harus dijalankan. Jangan sampai orientasinya hanya keuntungan dan merugikan banyak hal.
"Kerusakan lingkungan menjadi salah satu persoalan manusia modern yang belum terselesaikan. Kerusakan lingkungan di Bintan sudah termaksud mengkhawatirkan dengan maraknya penambangan bauksit ilegal,” kata Mustofa Widjaja dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (12/2/2019).
Parahnya, perusakan lingkungan itu diduga dilakukan oleh para pemodal. Hal tersebut terbukti dengan alat-alat berat yang di sita petugas. “Tidak mungkin masyarakat sekitar melakukan penambangan dengan alat-alat tersebut. Pemerintah harus tegas dalam menangani persoalan ini," ujar caleg DPD RI Dapil Kepri tersebut.
Mantan Kepala BP Batam tersebut menambahkan, sebagai wilayah kepulauan dengan persentase daratan yang sedikit, wilayah-wilayah hutan lindung harus tetap dilestarikan. Penambangan ilegal yang melibatkan perusahaan-perusahaan harus ditindak tegas dan diberi sanksi. Sebab hal itu akan sangat menggangu ekosistem lingkungan di Bintan.
"Kami semua akan kawal penyidikan hingga pemberian sanksi bagi yang terlibat perusakan hutan, dan akan terus mendorong pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan di Kepri," pungkasnya.
(rhs)