Abaikan Penolakan Warga, MA Setujui Habib Bahar Disidang di Bandung
A
A
A
BANDUNG - Meski mendapat penolakan dari masyarakat, namun Mahkamah Agung (MA) mengabulkan pernohonan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor agar persidangan kasus penganiayaan dengan tersangka Bahar bin Smith digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali mengatakan, surat keputusan MA yang mengabulkan permohonan Kejari Cibinong ahar sidang kasus Bahar dan kawan-kawan digelar di Kota Bandung diterima pada Senin 11 Pebruari 2019.
Surat keputusan Ketua MA itu Nomor : 24/KMA/SK/II/2019 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Bandung untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Habib Assayyid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Smith. Berkas perkara Bahar telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan pada 7 Februari 2019.
"MA mengabulkan permohonan Kejari Cibinong atas pertimbangan secara yuridis bisa dilakukan.secara non yuridis faktor keamanan dan kelancaran sidang. Atas keputusan itu, kami segera melimpahkan berkas perkara ke PN Bandung," kata Abdul Muis melalui pesan singkat, Selasa (12/2/2019).
Dia mengemukakan, tim jaksa penuntut umum (JPU) terdiri atas jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan dari Kejari Kabupaten Bogor.
"Penahanan tersangka Bahar akan kami titipkan ke Polda Jabar. Sedangkan tersangka lain tetap ditahan di Polres Bogor. Berkas Habib Bahar dan kawan kawan akan kami limpahkan semua ke PN Bandung," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Negeri (PN) Bandung Wasdi Permana mengatakan, pihaknya telah mendapatkam informasi terkait keputusan MA yang menunjuk dan menugaskan PN Bandung menggelar sidang pemeriksaan dan memutuskan perkara Bahar bin Smith dan kawan-kawan.
Menindaklanjuti surat keputusan ketua MA itu, kata Wasdi, PN Bandung siap menggelar sidang, memeriksa dan memutuskan perkara penganiayaan dengan tersangka Bahar bin Smtih.
"Berita itu (keputusan MA) saya sudah dapat dari WA (Whatsaap). Namun berkas perkara belum masuk ke PN Bandung," kata Wasdi di ruang kerjanya, PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.
Wasdi mengemukakan, tidak ada persiapan khusus untuk sidang ini. Sebab kasus yang menjerat Bahar ini perkara biasa, penganiayaan. "Hanya saja, kebetulan terdakwanya seorang habib yang mungkin banyak pengikutnya. Sehingga kemungkinan akan banyak orang yang hadir di sidang nanti," ujar dia.
Untuk mengantisipasi keamanan agar sidang aman, lancar, dan kondusif, kata Wasdi, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian, dalam hal ini Polda Jabar dan Polrestabes Bandung. "Untuk lokasi sidang, apakah di PN Bandung atau lokasi lain, belum ada penentuan," tutur Wasdi.
Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali mengatakan, surat keputusan MA yang mengabulkan permohonan Kejari Cibinong ahar sidang kasus Bahar dan kawan-kawan digelar di Kota Bandung diterima pada Senin 11 Pebruari 2019.
Surat keputusan Ketua MA itu Nomor : 24/KMA/SK/II/2019 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Bandung untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Habib Assayyid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Smith. Berkas perkara Bahar telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan pada 7 Februari 2019.
"MA mengabulkan permohonan Kejari Cibinong atas pertimbangan secara yuridis bisa dilakukan.secara non yuridis faktor keamanan dan kelancaran sidang. Atas keputusan itu, kami segera melimpahkan berkas perkara ke PN Bandung," kata Abdul Muis melalui pesan singkat, Selasa (12/2/2019).
Dia mengemukakan, tim jaksa penuntut umum (JPU) terdiri atas jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan dari Kejari Kabupaten Bogor.
"Penahanan tersangka Bahar akan kami titipkan ke Polda Jabar. Sedangkan tersangka lain tetap ditahan di Polres Bogor. Berkas Habib Bahar dan kawan kawan akan kami limpahkan semua ke PN Bandung," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Negeri (PN) Bandung Wasdi Permana mengatakan, pihaknya telah mendapatkam informasi terkait keputusan MA yang menunjuk dan menugaskan PN Bandung menggelar sidang pemeriksaan dan memutuskan perkara Bahar bin Smith dan kawan-kawan.
Menindaklanjuti surat keputusan ketua MA itu, kata Wasdi, PN Bandung siap menggelar sidang, memeriksa dan memutuskan perkara penganiayaan dengan tersangka Bahar bin Smtih.
"Berita itu (keputusan MA) saya sudah dapat dari WA (Whatsaap). Namun berkas perkara belum masuk ke PN Bandung," kata Wasdi di ruang kerjanya, PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.
Wasdi mengemukakan, tidak ada persiapan khusus untuk sidang ini. Sebab kasus yang menjerat Bahar ini perkara biasa, penganiayaan. "Hanya saja, kebetulan terdakwanya seorang habib yang mungkin banyak pengikutnya. Sehingga kemungkinan akan banyak orang yang hadir di sidang nanti," ujar dia.
Untuk mengantisipasi keamanan agar sidang aman, lancar, dan kondusif, kata Wasdi, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian, dalam hal ini Polda Jabar dan Polrestabes Bandung. "Untuk lokasi sidang, apakah di PN Bandung atau lokasi lain, belum ada penentuan," tutur Wasdi.
(sms)