Diringkus Polisi, Pengedar Narkoba Berusaha Telan Paket Sabu-sabu
A
A
A
BUKIT TINGGI - Seorang tersangka pengedar narkoba di Kota Bukit Tinggi, Sumatera Barat, nekat menelan paket sabu-sabu beserta bungkusnya saat ditangkap polisi. Tersangka Rahmat Hidayat (21) ditangkap saat menunggu pelanggannya di pinggir Jalan Sukarno-Hatta, depan Hotel Pusako, Kota Bukit Tinggi, Sumatera Barat, Senin 12 Februari 2019 sekitar pukul 22.00 WIB.
Menurut keterangan polisi, tersangka Rahmat Hidayat warga Baso, Kabupaten Agam ini, saat menunggu pelanggan sengaja meletakkan paket sabu-sabu di bawah lidah. Saat mengetahui kedatangan petugas, dia menelan paket sabu-sabu dalam plastik bening putih untuk menghilangkan barang bukti, sambil berusaha melarikan diri.
“Sambil menunggu pelanggan datang, tersangka menyembunyikan barang bukti di bawah lidahnya. Jadi pas ditangkap tersangka ini sempat menelan barang bukti dan kita paksa untuk memuntahkannya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bukit Tinggi AKP Pradipta Putra Pratama
Polisi berhasil membekuk tersangka dan memaksa tersangka memuntahkan barang bukti yang masih tersangkut di tenggorokannya. Kepada polisi tersangka mengaku paket kecil sabu-sabu seharga Rp200.000 ini berasal dari pengedar lain yang dibeli seharga Rp150.000.
Berdasarkan keterangan tersangka, polisi langsung memburu asal barang dan meringkus Rahmat Wahyudi alias Sumbu (22) saat mengendarai sepeda motor di depan Masjid Padang Jariang, Kenagarian Koto Hilalang, Kabupaten Agam.
Dari tangan tersangka Sumbu, polisi mengamankan satu paket sabu-sabu yang dibuang tersangka ke jalan. Tersangka mengaku paket sabu-sabu merupakan sisa pakai di rumahnya beberapa jam sebelum ditangkap.
Saat penggeledahan di rumah tersangka Sumbu, polisi menemukan alat isap sabu-sabu yang diselipkan di antara kasur dan dinding kamar. Kemudian kedua tersangka dibawa ke Mapolres Bukit Tinggi dan masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan tersangka.
Menurut keterangan polisi, tersangka Rahmat Hidayat warga Baso, Kabupaten Agam ini, saat menunggu pelanggan sengaja meletakkan paket sabu-sabu di bawah lidah. Saat mengetahui kedatangan petugas, dia menelan paket sabu-sabu dalam plastik bening putih untuk menghilangkan barang bukti, sambil berusaha melarikan diri.
“Sambil menunggu pelanggan datang, tersangka menyembunyikan barang bukti di bawah lidahnya. Jadi pas ditangkap tersangka ini sempat menelan barang bukti dan kita paksa untuk memuntahkannya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bukit Tinggi AKP Pradipta Putra Pratama
Polisi berhasil membekuk tersangka dan memaksa tersangka memuntahkan barang bukti yang masih tersangkut di tenggorokannya. Kepada polisi tersangka mengaku paket kecil sabu-sabu seharga Rp200.000 ini berasal dari pengedar lain yang dibeli seharga Rp150.000.
Berdasarkan keterangan tersangka, polisi langsung memburu asal barang dan meringkus Rahmat Wahyudi alias Sumbu (22) saat mengendarai sepeda motor di depan Masjid Padang Jariang, Kenagarian Koto Hilalang, Kabupaten Agam.
Dari tangan tersangka Sumbu, polisi mengamankan satu paket sabu-sabu yang dibuang tersangka ke jalan. Tersangka mengaku paket sabu-sabu merupakan sisa pakai di rumahnya beberapa jam sebelum ditangkap.
Saat penggeledahan di rumah tersangka Sumbu, polisi menemukan alat isap sabu-sabu yang diselipkan di antara kasur dan dinding kamar. Kemudian kedua tersangka dibawa ke Mapolres Bukit Tinggi dan masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan tersangka.
(wib)