Bongkar 175 Reklame Bodong, DKI Siapkan Anggaran Rp11 Miliar

Minggu, 10 Februari 2019 - 19:46 WIB
Bongkar 175 Reklame...
Bongkar 175 Reklame Bodong, DKI Siapkan Anggaran Rp11 Miliar
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tahun ini akan kembali melanjutkan pembongkaran reklame bodong di Ibu Kota. Anggaran sebesar Rp11 miliar telah disiapkan untuk membongkar reklame yang tak kunjung dicabut pemiliknya itu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov DKI Jakarta, Yani Wahyu, mengatakan, pada 2018 lalu pihaknya telah membongkar tujuh dari 47 tiang reklame yang ditertibkan. Sebanyak 13 lainnya belum ditertibkan oleh pemiliknya meski sudah diberikan Surat Peringatan (SP) pembongkaran sendiri dengan batas waktu yang sudah terlewati.

"Tahap pertama kan ada 60 yang ditertibkan, 47 di antaranya sudah dirobohkan. Sebanyak 13 sisanya belum dan pemilik biro mendapatkan catatan hitam. Tahun ini ada 175 titik, rinciannya 125 titik reklame besar dan 50 titik reklame sedang yang akan kami tertibkan dengan anggaran Rp11 miliar," ujar Yani di Jakarta, Minggu (10/2/2019).

Untuk menertibkan 175 titik reklame itu , pihaknya terlebih dahulu membagi pengerjaan dalam dua tahap. Tahap pertama sebanyak 60 reklame yang berada di kawasan kendali ketat, seperti Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Hayam Wuruk dan Harmoni. (Baca juga: Tunggak Pajak, Anies Pasang Peringatan di Papan Reklame Samping KPK)

Adapun anggaran yang disiapkan sebesar Rp11 miliar itu untuk menyewa alat berat, mengingat banyak reklame yang konstruksinya sangat besar sehingga membutuhkan crane dengan kapasitas angkut 70 ton. Belum lagi biaya operasional kerja sama dengan beberapa instansi terkait, seperti dengan kepolisian dan TNI untuk penagaman, serta dengan Dinas Perhubungan untuk rekayasa lalu lintas sekitar.

"Di pertengahan Februari ini kami akan berikan surat pemberitahuan agar mereka yang sudah disegel sekarang ini untuk membongkar sendiri konstruksi reklamenya. Kami kasih pemberitahuan, kalau tidak juga kami akan tertibkan," pungkasnya.
(Baca juga: Selama Sebulan Satpol PP DKI Tertibkan 344 Reklame)

Sementara itu, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafrudin, berharap adanya penertiban reklame ini bisa membuat pemilik reklame segera mengikuti aturan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 148/2017 tentang Reklame yang didalamnya mengatur perihal penggunaan reklame LED. Hal ini juga penting apabila pemilik reklame tetap ingin melanjutkan usahanya.

Selain mempercantik estetika kota, dengan penertiban ini pendapatan pajak dari reklame bisa naik mencapai 100 persen dari yang ditargetkan tahun ini hanya sekitar Rp1 triliun. (Baca juga: DKI Bidik Pendapatan Pajak Rp44,18 Triliun, Petugas Akan Door to Door)

"Dengan adanya penertiban, ya target pajak reklame tahun ini dinaikkan. Dengan LED pastinya lebih mahal karena hitungnaya per detik, per menit, dan per jam," ungkapnya.

Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Media Luargriya Indonesia (AMLI), Nuke Mayasaphira, mendesak Pemprov DKI Jakarta segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) hasil revisi Pergub Nomor 148/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. Sebab 50 persen lebih dari 2.400 titik reklame, tidak bisa memperpanjang izin lantaran belum adanya pergub tersebut.

“Lebih 50 persen dari jumlah 2.400 titik reklame memiliki izin tetapi tidak bisa diperpanjang lantaran Pergub revisi belum diundangkan, ini menyebabkan ketidakpastian usaha dan merugikan pelaku usaha kecil reklame,” ungkapnya.

Nuke menyatakan sangat mendukung adanya Operasi Terpadu Penertiban Reklame yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sejak 19 Oktober 2018 lalu. Namun, kata Nuke, AMLI sebagai salah satu asosiasi yang bernaung di bawah Kadin DKI Jakarta, meminta Pemprov DKI terlebih dahulu menerbitkan revisi pergub tersebut.

"Operasi penertiban harusnya dilakukan setelah revisi penyempurnaan Pergub Nomor 148/2017, selesai. Ini agar pola penataan bangunan reklame MLG menjadi lebih jelas di dalam menunjang estetika dan keindahan tata-ruang kota Jakarta bagi seluruh pemangku kepentingan," pungkasnya.
(thm)
Berita Terkait
Tak Semua Reklame Kena...
Tak Semua Reklame Kena Pajak Penuh, Ini Aturan Baru dari Pemprov DKI
Biaya Pasang Reklame...
Biaya Pasang Reklame di Jakarta Mulai dari Rp5 Ribu hingga Rp4 Juta
Ingin Pasang Reklame?...
Ingin Pasang Reklame? Yuk, Cari Tahu Dulu Tentang Pajak Reklame
Pemkot Pontianak Segel...
Pemkot Pontianak Segel 16 Papan Reklame karena Belum Bayar Pajak
Mau Pasang Reklame?...
Mau Pasang Reklame? Simak Dulu Aturan Pajak Terbarunya!
Dugaan Penyimpangan...
Dugaan Penyimpangan Pajak Reklame, Kepala BP2RD Kendari Bantah
Berita Terkini
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
30 menit yang lalu
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
55 menit yang lalu
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
1 jam yang lalu
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
1 jam yang lalu
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
1 jam yang lalu
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
4 jam yang lalu
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved