Polisi Pembunuh Adik Ipar Divonis Bebas karena Alami Gangguan Jiwa

Kamis, 07 Februari 2019 - 19:15 WIB
Polisi Pembunuh Adik...
Polisi Pembunuh Adik Ipar Divonis Bebas karena Alami Gangguan Jiwa
A A A
MEDAN - Kompol Fahrizal SIK, pelaku penembakan adik ipar dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Medan. Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak dapat dimintai pertanggung jawaban karena mengalami gangguan jiwa dan harus dimasukkan ke rumah sakit jiwa.

Mantan Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Fahrizal SIK dinyatakan terbukti membunuh adik iparnya, Jumingan (33). Terdakwa Fahrizal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Pasal 338 kuhpidana.

Namun, terdakwa tersebut tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa. Majelis hakim memerintahkan agar Kompol Fahrizal SIK dikeluarkan dari rumah tahanan dan dirawat di rumah sakit jiwa.

Jaksa Penuntut Umum dan penasihat hukum menyatakan menerima putusan majelis hakim. Penasihat hukum terdakwa Julisman mengapresiasi putusan majelis hakim.

Sebelumnya pada April 2018, Kompol Fahrizal didakwa melakukan pembunuhan karena menembak mati adik iparnya Jumingan, setelah melepaskan enam tembakan tidak beruntun. Setelah menembak mati adik iparnya, Kompol Fahrizal menyerahkan diri ke Polrestabes Medan.

Selama di pengadilan, Fahrizal tidak merespons ajakan komunikasi dari wartawan, namun dia beberapa kali terlihat seperti menggunakan smartphone. Pada akhirnya majelis hakim menyatakan Fahrizal mengalami gangguan jiwa.
(wib)
Berita Terkait
CLBK Diduga Penyebab...
CLBK Diduga Penyebab Oknum TNI Ditembak Anggota Polisi
Ada CLBK Dibalik Insiden...
Ada CLBK Dibalik Insiden Polisi Tembak Istri dan Babinsa TNI di Jeneponto
Polisi Penembak Istri...
Polisi Penembak Istri dan Anggota TNI Ditetapkan Tersangka
Ini Pengakuan Bripka...
Ini Pengakuan Bripka Her, Polisi Penembak Istri dan Anggota TNI
Anggota Polisi Tembak...
Anggota Polisi Tembak Istri dan Oknum TNI Selingkuhannya
Polda Sulsel Pastikan...
Polda Sulsel Pastikan Polisi Penembak Istri dan Anggota TNI Diproses Hukum
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
1 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
5 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
6 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
6 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
6 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
6 jam yang lalu
Infografis
SUTET yang Sempat Alami...
SUTET yang Sempat Alami Gangguan Mengakibatkanya Listrik Padam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved