Ini Kata Imigrasi Jambi Terkait Penangkapan Warga Negara China

Jum'at, 01 Februari 2019 - 11:45 WIB
Ini Kata Imigrasi Jambi Terkait Penangkapan Warga Negara China
Ini Kata Imigrasi Jambi Terkait Penangkapan Warga Negara China
A A A
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jambi memberikan klarifikasi terkait penangkapan warga negara China di Kota Jambi.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, saat tengah melakukan pengawasn rutin pada Sabtu (26/1/2019) sekitar pukul 10.00 WIB, pihak Imigrasi mendapat informasi ada seorang warga asing memasuki rumah di Kampung Manggis, Jelutung, Kota Jambi.

"Atas informasi tersebut, pada pukul 10.30 WIB, petugas Imigrasi melakukan pengecekan terhadap yang bersangkutan dengan melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian berupa paspor dan visa serta melakukan wawancara terhadap kegiatan bersangkutan," ujar pihak Imigrasi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/2/2019).

Dijelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan paspor, diketahui data yang bersangkutan adalah atas nama, Li Yan berkewarganegaraan China dengan nomor paspor EE9878318. "Dan masa berlaku paspor 21 Desember 2018 hingga 20 Desember 2028," terangnya.

Kemudian, pihak Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap Li Yan dengan didampingi pengacara Yosua Situmeang dan penerjemah bernama Amran yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dari hasil pemeriksaan diketahui Li Yan pemegang visa kunjungan (30), masuk melalui bandara Soekarno Hatta 29 Januari 2019 berlaku hingga 21 Februari 2019. "Pemeriksaan dilakukan hingga pukul 17.00.WIB dan terhada yang bersangkutan diberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) paspor sehubungan dengan adanya kegiatan gladi upacara Hari Bhakti Imigrasi yang melibatkan petugas pemeriksa," sebutnya.

Kemudian, pada Minggu (27/1/2019) sekitar pukul 11.00 WIB Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan klarifikasi terhadap Lim Song Kok (Warga Negara Indonesia) yang beralamat di Kota Jambi selaku pihak penjamin terhadap orang asing tersebut. "Dan diketahui bahwa kedatangan Li Yan atas undangan Lim Song Kok guna melihat-lihat Kota Jambi," jelasnya.

Sehubungan dengan tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap Li Yan, maka pihak Imigrasi mengembalikan paspor Li Yan dengan menerima kembali STP paspor yang telah diberikan sehari sebelumnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9533 seconds (0.1#10.140)