Ajudan Buka-Bukaan, Wawan Gelontorkan Uang ke Pejabat Lapas Sukamiskin

Rabu, 30 Januari 2019 - 14:36 WIB
Ajudan Buka-Bukaan,...
Ajudan Buka-Bukaan, Wawan Gelontorkan Uang ke Pejabat Lapas Sukamiskin
A A A
BANDUNG - Ari Arifin, sopir sekaligus ajudan Tubagus Chairi Wardhana atau Wawan, napi kasus korupsi alat kesehatan, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus suap yang menjerat mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Wahid Husein di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (30/1/2019).

Ari dalam sidang membuka semua modus yang digunakan Wawan untuk mendapatkan izin berobat dan izin keluar dari Lapas Sukamiskin. Wawan merupakan napi korupsi anggaran pengadaan alat kesehatan (Alkes), kerap mendapatkan izin keluar untuk berobat dan izin luar biasa tanpa pengawalan dari pihak Lapas Sukamiskin.

JPU KPK menyebutkan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Ari Arifin, untuk mendapatkan izin-izin tersebut, Wawan kerap memberikan uang kepada pejabat Lapas Sukamiskin baik kepada terdakwa Wahid Husein, maupun Kalapas Sukamiskin sebelumnya Dedi Handoko, serta beberapa staf di lapas tersebut.

"Hendry Saputra (ajudan Wahid Husein), minta uang untuk makan sebesar Rp1 juta pada 5 April 2018. Kemudian meminta uang atas nama Pak Wahid. 26 April 2018 sebesar Rp1 juta untuk makan. Pernah juga memberikan uang Rp20 juta kepada beberapa staf lapas. Bahkan, Wawan memberi mobil Kijang Innova kepada Dedi Handoko (Kalapas Sukamiskin sebelum Wahid Husein," kata JPU.

"Iya benar," kata Ari.

Apakah uang-uang itu diberikan terkait pemberian izin berobat dan izin luar biasa kepada Wawan?" tanya jaksa lagi.

"Benar," ujar saksi.

"Apakah uang tersebut diminta Hendry Saputra atas nama Wahid Husein?" kata JPU.

"Iya benar atas nama Wahid Husein dan uang diberikan Wawan secara tunai," ujar Ari.

"Kemudian anda sering mengantarkan Wawan selama mendapat izin keluar. Seperti izin keluar dari 23 hingga 26 April 2017?" cecar Jaksa.

"Iya. Karena itu tugas saya. Saya mengantarkan Pak Wawan ke rumah sakit. Setelah itu ke tempat lain. Seperti ke rumah kakak kandung Wawan (Ratu Atut Chosyiah) di Jalan Suryalaya 4, Buahbatu dan rumah orang tua Airin (istri Wawan) di Cigadung, Cibeunying Kaler, Kota Bandung," kata Ari.

"Apakah selama Wawan berada di luar dikawal petugas lapas?" tanya JPU.

"Tidak ada yang mengawal," ungkap Ari.

"Ini ada dua hotel, yakni Mercure dan Hilton. Hotel mana yang pernah dikunjungi dan jadi tempat menginap Wawan?" tutur jaksa.

"Dua-duanya," jawab Ari.

Kemudian JPU mengungkap keterangan Ari terkait uang sebesar Rp30 juta yang digelontorkan Wawan untuk membuat diagnosis fiktif dari dua orang dokter di Kota Bandung, yakni Mulyono dan Karim Wibowo. Diagnosis fiktif itu seolah-olah Wawan berobat dan dirawat inap di sebuah rumah sakit. "Coba saudara jelaskan bagaimana proses mendapatkan surat diagnosis fiktif dari dua orang dokter tersebut," pinta jaksa.

"Sebelum kami datang, biasanya hanya bilang tolong dibantu. Mereka (dua dokter) bersedia membantu dengan sejumlah imbalan," kata Ari.

"Apakah uang Rp30 juta itu diberikan secara tunai atau ada juga yang ditransfer melalui rekening bank?" tanya JPU.

"Sebagian besar diberikan secara tunai. Tapi ada juga yang ditransfer karena saat itu Wawan tidak membawa uang tunai," ujar Ari singkat.

Hingga berita ini dibuat, sidang kasus suap dengan terdakwa Wahid Husein masih berlangsung. Selain Wahid yang hadir mengenakan batik warna ungu gelap, tampak pula terdakwa Hendry Saputra, ajudan Wahid.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2176 seconds (0.1#10.140)