Polisi Temukan Ladang Ganja dan Amankan 2 Pelaku

Selasa, 29 Januari 2019 - 16:21 WIB
Polisi Temukan Ladang...
Polisi Temukan Ladang Ganja dan Amankan 2 Pelaku
A A A
TEBO - Tim Gabungan Polres Tebo dan Polsek Tengah Ilir berhasil menangkap dua pelaku yang diduga bandar narkoba jenis ganja di Desa Lubuk Mandarsyah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi , Senin (28/1/2019) sekira pukul 17.30 Wib.

Selain dua pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti 2 Kg ganja siap edar hasil panen dari kebun. Pasalnya, anggota menemukan ladang ganja yang ditanam di belakang rumah pelaku. (Baca Juga: TNI Temukan 1 Hektare Ladang Ganja di Empat Lawang )

Kedua pelaku berinisial Joko Hermanto (22) warga Jalan Pasar Senin, Rt. 04 Desa Lubuk Mandarsyah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo dan rekannya Yoyok Indarno (32) Desa Sungai Paur Kecamatan Renah mendalo Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Para pelaku ini ditangkap polisi saat ingin melarikan diri ke arah Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjabbar.

Kronologis penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa di Desa Lubuk Mandarsyah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo ada warga menanam pohon ganja dan sering melakukan transaksi Narkoba .

Kemudian kedua pelaku ditangkap polisi pada Senin (28/1/2019) sekira pukul 17.30 Wib saat mengendarai sepeda motor dan berencana ingin kabur dari rumah kerena mengetahui diintai oleh petugas. (Baca Juga: Polres Kerinci Temukan Ladang Ganja Seluas 2 Hektare )

Mengetahui dua pelaku ingin kabur, Tim Gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Hendra Wijaya Manurung langsung melakukan penangkapan. Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke rumahnya untuk menunjukkan dimana pelaku menyimpan dan menanam ganja .

Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Hendra Wijaya membenarkan atas penangkapan kedua pelaku, "Ya benar, dua pelaku dan BB berhasil kita amankan," kata AKP Hendra Selasa (29/1/2019).

Dari pengakuan tersangka, ia menanam pohon ganja di belakang rumahnya. Namun, polisi hanya menemukan beberapa pohon ganja yang masih kecil, sedangkan pohon ganja lainnya sudah dipanen pelaku.

"Pelaku bisnis barang haram itu baru dua bulan. Dan ganja hasil panennya sebagian sudah dijual, hanya tersisa 2 Kg ganja yang disimpan pelaku di rumah mertuanya di daerah Desa Tanah tumbuh Kecamatan Renah Mendalo, Kabupaten Tanjabbar," jelas Kasat.

Saat ini, kedua pelaku dan sejumlah barang bukti (BB) sudah diamankan di Mako Polres Tebo untuk proses lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7793 seconds (0.1#10.140)