Hendak Transaksi Sabu di Pondok Kebun, Pria Ini Keburu Dibekuk Polisi

Jum'at, 21 Agustus 2020 - 05:22 WIB
loading...
Hendak Transaksi Sabu di Pondok Kebun, Pria Ini Keburu Dibekuk Polisi
Barang bukti narkoba yang diamankan petugas dari tersangka. FOTO : iNews.tv/Budi Utomo
A A A
TEBO - Jajaran Sat Narkoba Polres Tebo, Jambi berhasil membekuk Hendri,49, warga Teluk Kuali, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo . Hendri diduga merupakan bandar narkoba jenis sabu.

Hendri dibekuk saat ingin melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah pondok kebun, pada Rabu (19/08/20).(Baca juga : Dua Orang di Kabupaten Tebo Dinyatakan Positif COVID-19 )

Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Tebo mendapatkan informasi langsung melakukan penyelidikan dan melihat ciri-ciri pelaku sesuai informasi yang didapat langsung melakuka penangkapan.

Penangkapan pelaku dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Tebo Iptu Parlyn Sagala. "Ya, memang anggota Opsnal Sat Narkoba baru melakukan penangkapan terhadap salah seorang diduga bandar narkoba jenis sabu saat ingin melakukan transaksi di sebuah pondok," kata Kasat.

Iptu Parlyn Sagala menjelaskan, bahwa dari penangkapan pelaku anggota di lapangan juga mendapatkan barang bukti milik pelaku Hendri sebanyak 10 paket narkoba jenis sabu yang disimpannya di dalam jok motornya.

"Awalnya pelaku sempat mengelak saat ditangkap dan tidak mengaku ingin transaksi narkoba, tetapi setelah dilakukan penggeledahan terhadap korban ada ditemukan 10 paket dan seperangkat alat hisap sabu di dalam jok motor pelaku," jelasnya.(Baca juga : Peras Korban dengan Video Seks, 2 Karyawan PDAM Tebo Diringkus )

Hendri beserta barang bukti kemudian diamankan di Polres Tebo, guna Penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1), Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
(nun)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1652 seconds (0.1#10.140)