Desak Presiden Cabut Remisi Pembunuh Jurnalis, Aji Angkat Keranda
A
A
A
TANJUNGPINANG - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang mengangkat keranda mayat untuk mendesak Presiden RI Joko Widodo mencabut remisi terpidana I Nyoman Susrama pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gede Bagus Narendra Prabangsa.
AJI Tanjungpinang menggelar aksi turun ke jalan untuk menyuarakan agar pencabutan pemberian remisi dilaksanakan. Para anggota Aji tersebut melakukan aksi di Lapangan Pamedan, Jalan Ahmad Yani, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Jumat (25/1/2109) siang.
Pemberian remisi ini dinilai salah satu kemunduran keadilan dan kemunduran penegekan kemerdekaan pers. Remisi tersebut diberikan melalui keputusan Presiden Nomor 299 Tahun 2018 tetang pemberian remisi berupa perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara. "Cabut rimisi kepada otak pembunuh jurnalis," teriak Koordinator I AJI Tanjungpinang Charles Sitompul.
Ketua AJI Tanjungpinang Jailani mengatakan, AJI dan komunitas pers menilai pemberian remisi ini sebagai langkah mundur terhadap penegakan kemerdekaan pers. Atas dasar itu, AJI Tanjungpinang mengecam pemberian remisi kepada otak pelaku pembunuhan jurnalis. "Aksi ini bentuk kecaman kita atas pemberian remisi kepada terpidana pembunuhan wartawan Radar Bali," kata Jailani.
Selain itu, kata Jailani, AJI Tanjungpinang juga mendesak Polda Kepri untuk menuntaskan proses hukum perkara menghalangi-halangi kerja jurnalis dalam persidangan kasus penyeludupan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. "Sejak diambil alih Polda Kepri, perkara sudah berjalan tiga tahun dan tidak ada kepastian hukumnya," ujar dia.
Jailani berharap dengan aksi ini Presiden RI Joko Widodo dapat mendengar dan menarik pemberian remisi tersebut. "Melalui aksi ini kami menyuarakan agar Presiden RI Joko Widodo menarik dan pembatalan remisi itu," kata dia.
Robby Patria, selaku senior AJI Tanjungpinang mengatakan, aksi ini harus didengar Presiden Joko Widodo untuk merevisi kembali pemberian remisi tersebut. Dia menegaskan, kebijakan pers harus didukung sebebas-bebasnya agar wartawan Indoensia bebas meaksanakan liputan dengan baik. Demokrasi tidak akan berjalan dengan baik, apabila kebebesan pers tidak dilaksanakan sebaik-baiknya.
"Pemberian remisi ini sangat berbahaya terhadap kebebasan pers di Indonesia. Aksi ini tidak boleh berhenti di sini saja, berita ini harus sampai ke Jakarta supaya istana melakukan revisi pencabutan remisi itu," pungkasnya.
AJI Tanjungpinang menggelar aksi turun ke jalan untuk menyuarakan agar pencabutan pemberian remisi dilaksanakan. Para anggota Aji tersebut melakukan aksi di Lapangan Pamedan, Jalan Ahmad Yani, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Jumat (25/1/2109) siang.
Pemberian remisi ini dinilai salah satu kemunduran keadilan dan kemunduran penegekan kemerdekaan pers. Remisi tersebut diberikan melalui keputusan Presiden Nomor 299 Tahun 2018 tetang pemberian remisi berupa perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara. "Cabut rimisi kepada otak pembunuh jurnalis," teriak Koordinator I AJI Tanjungpinang Charles Sitompul.
Ketua AJI Tanjungpinang Jailani mengatakan, AJI dan komunitas pers menilai pemberian remisi ini sebagai langkah mundur terhadap penegakan kemerdekaan pers. Atas dasar itu, AJI Tanjungpinang mengecam pemberian remisi kepada otak pelaku pembunuhan jurnalis. "Aksi ini bentuk kecaman kita atas pemberian remisi kepada terpidana pembunuhan wartawan Radar Bali," kata Jailani.
Selain itu, kata Jailani, AJI Tanjungpinang juga mendesak Polda Kepri untuk menuntaskan proses hukum perkara menghalangi-halangi kerja jurnalis dalam persidangan kasus penyeludupan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. "Sejak diambil alih Polda Kepri, perkara sudah berjalan tiga tahun dan tidak ada kepastian hukumnya," ujar dia.
Jailani berharap dengan aksi ini Presiden RI Joko Widodo dapat mendengar dan menarik pemberian remisi tersebut. "Melalui aksi ini kami menyuarakan agar Presiden RI Joko Widodo menarik dan pembatalan remisi itu," kata dia.
Robby Patria, selaku senior AJI Tanjungpinang mengatakan, aksi ini harus didengar Presiden Joko Widodo untuk merevisi kembali pemberian remisi tersebut. Dia menegaskan, kebijakan pers harus didukung sebebas-bebasnya agar wartawan Indoensia bebas meaksanakan liputan dengan baik. Demokrasi tidak akan berjalan dengan baik, apabila kebebesan pers tidak dilaksanakan sebaik-baiknya.
"Pemberian remisi ini sangat berbahaya terhadap kebebasan pers di Indonesia. Aksi ini tidak boleh berhenti di sini saja, berita ini harus sampai ke Jakarta supaya istana melakukan revisi pencabutan remisi itu," pungkasnya.
(nag)