Desak Presiden Cabut Remisi Pembunuh Jurnalis, Aji Angkat Keranda

Jum'at, 25 Januari 2019 - 19:21 WIB
Desak Presiden Cabut...
Desak Presiden Cabut Remisi Pembunuh Jurnalis, Aji Angkat Keranda
A A A
TANJUNGPINANG - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang mengangkat keranda mayat untuk mendesak Presiden RI Joko Widodo mencabut remisi terpidana I Nyoman Susrama pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gede Bagus Narendra Prabangsa.

AJI Tanjungpinang menggelar aksi turun ke jalan untuk menyuarakan agar pencabutan pemberian remisi dilaksanakan. Para anggota Aji tersebut melakukan aksi di Lapangan Pamedan, Jalan Ahmad Yani, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Jumat (25/1/2109) siang.

Pemberian remisi ini dinilai salah satu kemunduran keadilan dan kemunduran penegekan kemerdekaan pers. Remisi tersebut diberikan melalui keputusan Presiden Nomor 299 Tahun 2018 tetang pemberian remisi berupa perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara. "Cabut rimisi kepada otak pembunuh jurnalis," teriak Koordinator I AJI Tanjungpinang Charles Sitompul.

Ketua AJI Tanjungpinang Jailani mengatakan, AJI dan komunitas pers menilai pemberian remisi ini sebagai langkah mundur terhadap penegakan kemerdekaan pers. Atas dasar itu, AJI Tanjungpinang mengecam pemberian remisi kepada otak pelaku pembunuhan jurnalis. "Aksi ini bentuk kecaman kita atas pemberian remisi kepada terpidana pembunuhan wartawan Radar Bali," kata Jailani.

Selain itu, kata Jailani, AJI Tanjungpinang juga mendesak Polda Kepri untuk menuntaskan proses hukum perkara menghalangi-halangi kerja jurnalis dalam persidangan kasus penyeludupan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. "Sejak diambil alih Polda Kepri, perkara sudah berjalan tiga tahun dan tidak ada kepastian hukumnya," ujar dia.

Jailani berharap dengan aksi ini Presiden RI Joko Widodo dapat mendengar dan menarik pemberian remisi tersebut. "Melalui aksi ini kami menyuarakan agar Presiden RI Joko Widodo menarik dan pembatalan remisi itu," kata dia.

Robby Patria, selaku senior AJI Tanjungpinang mengatakan, aksi ini harus didengar Presiden Joko Widodo untuk merevisi kembali pemberian remisi tersebut. Dia menegaskan, kebijakan pers harus didukung sebebas-bebasnya agar wartawan Indoensia bebas meaksanakan liputan dengan baik. Demokrasi tidak akan berjalan dengan baik, apabila kebebesan pers tidak dilaksanakan sebaik-baiknya.

"Pemberian remisi ini sangat berbahaya terhadap kebebasan pers di Indonesia. Aksi ini tidak boleh berhenti di sini saja, berita ini harus sampai ke Jakarta supaya istana melakukan revisi pencabutan remisi itu," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
207 Warga Binaan di...
207 Warga Binaan di Rutan Pangkep Terima Remisi Kemerdekaan
Sebanyak 13.851 Napi...
Sebanyak 13.851 Napi di Jatim Dapat Remisi Khusus Idul Fitri
Napi Kasus Asusila di...
Napi Kasus Asusila di Kota Parepare Dapat Remisi Bebas
7.577 Napi di Sumsel...
7.577 Napi di Sumsel akan Terima Remisi Kemerdekaan, 91 Langsung Bebas
61 Warga Binaan Rutan...
61 Warga Binaan Rutan Salatiga Terima Remisi Idulfitri, 2 Or Bebas
121.026 Narapidana Terima...
121.026 Narapidana Terima Remisi Khusus Lebaran, 550 Orang Langsung Bebas
Berita Terkini
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
26 menit yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
53 menit yang lalu
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
54 menit yang lalu
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
2 jam yang lalu
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
2 jam yang lalu
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
3 jam yang lalu
Infografis
8 Dubes Baru Dilantik...
8 Dubes Baru Dilantik Presiden Prabowo Subianto
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved