Warga Arse Tapsel Tahan Ribuan Kubik Kayu Bulat
A
A
A
TAPANULI SELATAN - Warga Lingkungan Lancat Tonga dan Gunung Tinggi, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut) , melakukan aksi penahanan ribuan kubik kayu yang diambil dari lahan Koperasi Nauli di Lingkungan Lancat Jae.
Aksi ini mereka lakukan karena pihak koperasi tidak melibatkan masyarakat setempat untuk berpartisipasi mengelola lahan yang akan dijadikan kebun kopi. Selain itu, warga di dua lingkungan tidak mendapatkan kompensasi dari pengambilan kayu bulat di lahan itu.
"Karena kami tidak ikut dilibatkan dalam mengelola lahan yang akan dijadikan kebun kopi ," ujar Kepala lingkungan Lancat Tonga, Hendri Siregar kepada wartawan. (Baca Juga: PT NSHE Jadi Motor Utama Keluarnya Sertifikat IG Kopi Sipirok )
Hendri menjelaskan, masyarakat di lingkungannya juga layak mendapatkan hak mereka, karena warga sudah banyak berpartisipasi, seperti, membangun jalan menuju areal yang akan dijadikan perkebunan kopi itu. "Sebelum kami mendapatkan hak, kayu itu akan tetap ditahan," tuturnya. Dia menilai, para pengurus koperasi tersebut diduga sengaja tidak melibatkan masyarakat di Lancat Tonga dan Gunung Tinggi.
Dia menceritakan, pada 1999, tepatnya sebelum berdirinya Koperasi Nauli, warga di tiga lingkuan itu sudah membentuk Koperasi Primer Aek Baning di Kelurahan Lancat. "Ini juga salah satu bukti bahwa kami berpartisipasi dalam pembukaan lahan itu," terangnya. (Baca Juga: Pemkab Tapsel Dorong Pelaku UMKM dan IKM Tetap Bersinergi )
Warga mengaku kecewa dengan sikap pengusaha pengelola kayu. Pasalnya, masyarakat tidak mendapatkan kompensasi dari pengelolaan kayu. "Jangan hanya masyarakat di Lancat Jae saja yang dapat kompensasi, kami juga berhak untuk mendapatkan hak kami," tandasnya.
Aksi ini mereka lakukan karena pihak koperasi tidak melibatkan masyarakat setempat untuk berpartisipasi mengelola lahan yang akan dijadikan kebun kopi. Selain itu, warga di dua lingkungan tidak mendapatkan kompensasi dari pengambilan kayu bulat di lahan itu.
"Karena kami tidak ikut dilibatkan dalam mengelola lahan yang akan dijadikan kebun kopi ," ujar Kepala lingkungan Lancat Tonga, Hendri Siregar kepada wartawan. (Baca Juga: PT NSHE Jadi Motor Utama Keluarnya Sertifikat IG Kopi Sipirok )
Hendri menjelaskan, masyarakat di lingkungannya juga layak mendapatkan hak mereka, karena warga sudah banyak berpartisipasi, seperti, membangun jalan menuju areal yang akan dijadikan perkebunan kopi itu. "Sebelum kami mendapatkan hak, kayu itu akan tetap ditahan," tuturnya. Dia menilai, para pengurus koperasi tersebut diduga sengaja tidak melibatkan masyarakat di Lancat Tonga dan Gunung Tinggi.
Dia menceritakan, pada 1999, tepatnya sebelum berdirinya Koperasi Nauli, warga di tiga lingkuan itu sudah membentuk Koperasi Primer Aek Baning di Kelurahan Lancat. "Ini juga salah satu bukti bahwa kami berpartisipasi dalam pembukaan lahan itu," terangnya. (Baca Juga: Pemkab Tapsel Dorong Pelaku UMKM dan IKM Tetap Bersinergi )
Warga mengaku kecewa dengan sikap pengusaha pengelola kayu. Pasalnya, masyarakat tidak mendapatkan kompensasi dari pengelolaan kayu. "Jangan hanya masyarakat di Lancat Jae saja yang dapat kompensasi, kami juga berhak untuk mendapatkan hak kami," tandasnya.
(rhs)