Tanam Ganja di Perkebunan, Petani Kopi Ditangkap Polisi Usai Panen

Jum'at, 11 Februari 2022 - 18:40 WIB
loading...
Tanam Ganja di Perkebunan, Petani Kopi Ditangkap Polisi Usai Panen
Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menangkap Sariyadi (43), warga Desa Pius, Kecamatan Kisam Ilir, karena kepemilikan ganja yang baru dipanen dari tanamannya. SINDOnews/Dede
A A A
MUARA DUA - Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menangkap Sariyadi (43), warga Desa Pius, Kecamatan Kisam Ilir, karena kepemilikan ganja yang baru dipanen dari tanamannya.

Wakapolres OKU Selatan Kompol MP Nasution mengatakan, bahwa tersangka yang merupakan seorang petani kopi tersebut digrebek Satres Narkoba Polres OKU Selatan di kediamannya. Tersangka ditangkap saat sedang membungkus ganja kering yang baru saja dipanennya.

"Dalam penggerebekan, polisi menyita 11 paket daun ganja kering siap edar dengan berat 269 gram, serta menemukan 2,81 gram biji kering bibit ganja," ujar MP Nasution, Jumat (11/2/2022).

Dikatakan, saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya penanaman ganja yang lebih luas, karena 11 paket daun ganja kering yang didapati merupakan hasil memanen dari 10 batang ganja yang ditanamnya di sela-sela kebun kopi miliknya yang terletak di wilayah hutan kawasan.

"Saat ini kita masih melakukan pengembangan, sebab tersangka mengaku mendapatkan diduga bibit ganja dari saudara E," ungkapnya. Baca: Hari Pertama Ganjil Genap di Bandung, Puluhan Kendaraan Pelat B Diputar Balik.

Sementara itu, tersangka Sariyadi mengaku bahwa tanaman ganja kering tersebut baru dipanennya sepekan lalu. "Kalau panen baru sekali, rencananya untuk dijual. Saya tanam disela-sela kebun kopi," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Sariyadi dikenakan Pasal 114 Ayat 1, UUD Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. Baca Juga: Bangun Sinergi, Pangdam Kasuari Datangi Kapolda Papua Barat.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8232 seconds (0.1#10.140)