Hamil di Luar Nikah, Pelajar SMP di Kampar Dikeluarkan Pihak Sekolah
A
A
A
PEKANBARU - Seorang sisiwa SMP sederajat warga Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar sebut saja namanya Melati dikeluarkan oleh pihak sekolah. Alasan pihak sekolah memberhentikan Melati yang masih belia ini karena positif hamil.
Dari keterangan polisi, korban hamil karena dicabuli oleh pelaku berinisial YU yang juga pelajar SMP sederajat itu. Kini, polisi sudah mengamankan YU warga Desa Nenas. Pelaku mengaku bahwa korban adalah pacarnya.
"Pelaku pencabulan yang juga berstatus pelajar ini diamankan pihak Polsek Tambang," kata Kasubbag Humas Polres Kampar, Iptu Deni Yusra Rabu (23/1/2019).
Terkuaknya kasus ini bermula saat orangtua korban pada 18 Januari 2019 yang sedang berada di Pekanbaru dihubungi, Nan abang dari Melati. Kepada ibunya, Nan mendapat kabar dari pihak sekolah tempat Melati sekolah bahwa adiknya dalam kondisi hamil. Karena hamil, pihak sekolah pun mengeluarkan Melati.
"Keterangan korban, bahwa waktu itu pihak sekolah melakukan tes kehamilan. Hasilnya korban positif hamil," ucap Deni.
Mendegar keterangan anaknya, ibu korban tidak terima dan melaporkan kasus tersebut ke pihak Polsek Tambang. Usai menerima laporan resmi, pihak kepolisian berhasil melacak YU. Pada 22 Januari 2019, YU diamankan, saat berada di Danau Bokuok, Kampar.
Kapolsek Tambang, Iptu Jurfredi meminta kepada para orang tua untuk menjaga anak-anaknya terlebih dalam pergaulan. Karena jika tidak diawasi, banyak anak-anak yang akan rusak dan terjerumus ke dalam seks bebas.
Kepada para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap perilaku anak yang sudah memasuki usia remaja. “Bekalilah selalu pengajaran kepada mereka tentang pergaulan yang baik agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang dan melanggar sulila," tukas Kapolsek.
Dari keterangan polisi, korban hamil karena dicabuli oleh pelaku berinisial YU yang juga pelajar SMP sederajat itu. Kini, polisi sudah mengamankan YU warga Desa Nenas. Pelaku mengaku bahwa korban adalah pacarnya.
"Pelaku pencabulan yang juga berstatus pelajar ini diamankan pihak Polsek Tambang," kata Kasubbag Humas Polres Kampar, Iptu Deni Yusra Rabu (23/1/2019).
Terkuaknya kasus ini bermula saat orangtua korban pada 18 Januari 2019 yang sedang berada di Pekanbaru dihubungi, Nan abang dari Melati. Kepada ibunya, Nan mendapat kabar dari pihak sekolah tempat Melati sekolah bahwa adiknya dalam kondisi hamil. Karena hamil, pihak sekolah pun mengeluarkan Melati.
"Keterangan korban, bahwa waktu itu pihak sekolah melakukan tes kehamilan. Hasilnya korban positif hamil," ucap Deni.
Mendegar keterangan anaknya, ibu korban tidak terima dan melaporkan kasus tersebut ke pihak Polsek Tambang. Usai menerima laporan resmi, pihak kepolisian berhasil melacak YU. Pada 22 Januari 2019, YU diamankan, saat berada di Danau Bokuok, Kampar.
Kapolsek Tambang, Iptu Jurfredi meminta kepada para orang tua untuk menjaga anak-anaknya terlebih dalam pergaulan. Karena jika tidak diawasi, banyak anak-anak yang akan rusak dan terjerumus ke dalam seks bebas.
Kepada para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap perilaku anak yang sudah memasuki usia remaja. “Bekalilah selalu pengajaran kepada mereka tentang pergaulan yang baik agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang dan melanggar sulila," tukas Kapolsek.
(rhs)