Pencabulan Anak di Bawah Umur Terungkap Berkat Bekas Cupangan di Leher
Rabu, 08 September 2021 - 16:29 WIB
loading...
Pelaku pencabulan anak di bawah umur mendekam dalam sel tahanan Polres Kampar, Riau.Foto/Banda Harudin Tanjung
A
A
A
PEKANBARU - Diduga mencabuli anak di bawah umur, SD (21), warga Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, diamankan polisi. Pencabulan ini terbongkar berkat bekas cupangan di leher.
Atas perbuatannya, SD kini harus mendekam di sel tahanan Polres Kampar. "Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Tapung," kata Paur Humas Polres Kampar AKP Deni Yusra, Rabu (8/9/2021).
Peristiwa ini berawal pada 5 September 2021 saat korban sebut saja Bunga sedang di rumah. Dia berpapasan dengan ibunya. Ibu korban terkejut saat memperhatikan ada beberapa tanda merah di kulit leher putrinya.
Baca juga: Makam Gus Dur dan 9 Fakta Uniknya Jadi Destinasi Peziarah
Sempat berusaha menyembunyikan, namun anak baru gede (ABG) berusia 15 tahun ini akhirnya mengaku. Tanda merah itu karena dicumbu oleh DS. Bunga jaga mengaku kalau sudah melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Korban mengaku hubungan intim dilakukan pada 7 Semtember 2021.
Atas perbuatannya, SD kini harus mendekam di sel tahanan Polres Kampar. "Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Tapung," kata Paur Humas Polres Kampar AKP Deni Yusra, Rabu (8/9/2021).
Peristiwa ini berawal pada 5 September 2021 saat korban sebut saja Bunga sedang di rumah. Dia berpapasan dengan ibunya. Ibu korban terkejut saat memperhatikan ada beberapa tanda merah di kulit leher putrinya.
Baca juga: Makam Gus Dur dan 9 Fakta Uniknya Jadi Destinasi Peziarah
Sempat berusaha menyembunyikan, namun anak baru gede (ABG) berusia 15 tahun ini akhirnya mengaku. Tanda merah itu karena dicumbu oleh DS. Bunga jaga mengaku kalau sudah melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Korban mengaku hubungan intim dilakukan pada 7 Semtember 2021.
Lihat Juga :