Bejat, 3 Pelajar SMA Perkosa Siswi SMP di Sebuah Pondok

Minggu, 25 September 2022 - 13:52 WIB
loading...
Bejat, 3 Pelajar SMA Perkosa Siswi SMP di Sebuah Pondok
Seorang siswi SMP, warga Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau menjadi korban kebejatan pelajar SMA. (Ist)
A A A
PEKANBARU - Seorang siswi SMP, warga Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau menjadi korban kebejatan pelajar SMA. Wanita berusia 14 tahun ini diperkosa secara bergilir.

Modusnya, korban diajak jalan oleh salah satu pelaku. Sementara dua pelaku mengintai dari belakang.

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko mengatakan bahwa pihaknya sudah berhasil menangkap tiga tersangka. Mereka adalah RA (16), YF (17) dan FW (18) dan semuanya bertatus pelajar SMA.

"Setelah menerima laporan tim berhasil menangkap tiga pelaku di rumahnya masing-masing kemudian dibawa ke Polres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut," ucap AKBP Indra Wijatmiko, Minggu (25/9/2022).

Peristiwa ini bermula saat korban sedang berada di rumah bibinya. Saat itu korban dihubungi tersangka RA. Kepada korban, tersangka RA mempertanyakan kepastian pergi atau tidak melalui pesan media sosial. Saat itu korban menjawab tidak bersedia karena bibinya ada di rumah.

Kalau tidak lama tersangka RA menyatakan bahwa telah berada dekat rumah bibi korban. Kemudian korban diminta untuk menemui tersangka RA. Di sanalah pelaku merayu korban untuk bersedia diajak jalan. Korban pun akhir menyanggupi permintaan korban.

Baca: Laka Maut di Jalinsum Merangin, Pengemudi Hardtop Tewas di Tempat.

Dengan menggunakan sepeda motor korban diajak jalan jalan. Setelah itu korban dibawa ke desa seberang. Sementara dua pelaku yang juga teman RA ternyata sudah membuntuti dari belakang.

"Korban dibawa ke sebuah pondok. Korban mencoba melakukan perlawanan, namun tidak berdaya. Di sanalah korban diperkosa oleh ketiga tersangka," terangnya.

Baca Juga: Pikap Muatan Durian Terjung ke Jurang 80 Meter, Sopir Tewas dan Rekannya Hilang.

"Kepada tersangka kita kenakan Pasal 76d dan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU.RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU.RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU.RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perindungan Anak," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2780 seconds (0.1#10.140)