Motif Pembunuhan Terhadap Bayi 1 Tahun karena Kesal dengan Ayah Korban

Minggu, 20 Januari 2019 - 15:25 WIB
Motif Pembunuhan Terhadap...
Motif Pembunuhan Terhadap Bayi 1 Tahun karena Kesal dengan Ayah Korban
A A A
TANGERANG - Motif penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya bayi Quina Latisa Ramadani di Tangerang terkuak. Tersangka yakni, Rosita Kimin (28) ibu kandung korban tega menganiaya buah hatinya karena sakit hati kepada mantan suaminya sekaligus ayah dari korban.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Eliantoro mengatakan, setelah menerima laporan adanya bayi berusia 1.5 tahun meninggal dunia dalam keadaan tak wajar, petugas langsung melakukan penyelidikan. Petugas pun mengamankan psangan suami istri Rosita dan Wage.

Setelah melakukan pemeriksaan mendalam, akhirnya petugas menetapkan Rosita sebagai pembunuhan tersebut. "Hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan terjadi karena unsur sakit hati Rosita terhadap suami keduanya yang juga ayah dari korban itu. Rosita dan ayah korban ini sudah lama bercerai," kata Eliantoro pada wartawan Minggu (20/1/2019).( Baca: Mau Tagih Uang Sewa, Pemilik Kontrakan Temukan Bayi Penuh Luka )

Menurut Eliantoro, tersangka telah berulang kali menganiaya korban mulai dari mencubit, menampar, hingga memukul kepala bayi tersebut."Kadang tersangka jengkel terhadap korban. Pas melihat anak tersebut, kemarahannya meledak-ledak sehingga menuangkan emosinya dan memukuli korban," ujarnya.

Tersangka, lanjut Eliantoro, juga mengaku sangat sebal dengan putri kandungnya itu. Dia sebal dengan anaknya tersebut, karena kebenciannya dengan sang mantan suami yang hingga saat ini masih dipendamnya.( Baca: Bayi Tewas Penuh Luka, Ternyata Dianiaya Ibu Kandung )

"Jadi, korban seperti anak yang tidak pernah diharapkan kehadirannya oleh pelaku. Saat pelaku hamil, hingga dia melahirkan, korban dianggap sebagai beban oleh pelaku, dan dia sangat membencinya," ucapnya.

Rosita terancam pidana 15 tahun penjara. Dia dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
(whb)
Berita Terkait
Perlu Kolaborasi Semua...
Perlu Kolaborasi Semua Pihak untuk Cegah Kekerasan pada Anak
Sepanjang 2021, Korban...
Sepanjang 2021, Korban Kekerasan Seksual Terhadap Anak Capai 302 Kasus
Kebebasan Anak Perempuan...
Kebebasan Anak Perempuan dari Kekerasan Masih Perlu Diperjuangkan
Kasus Kekerasan Perempuan...
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kabupaten Sinjai Menurun
Tekan Angka Kekerasan...
Tekan Angka Kekerasan Anak, KPAI Sumsel Gagas Videotron di LRT
Kekerasan Anak Masih...
Kekerasan Anak Masih Terjadi Selama Pandemi, Butuh Layanan Integrasi
Berita Terkini
118 Mangrove Rusak di...
118 Mangrove Rusak di Riau, Kapolda: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku
26 menit yang lalu
Penahanan Babe Aldo...
Penahanan Babe Aldo di Polda Kalsel, Pengacara Mencium Dugaan Ada Pesanan
36 menit yang lalu
Perkuat Desa Bugisan...
Perkuat Desa Bugisan Klaten, Pendapatan UMKM di Wisata Candi Plaosan Meningkat
41 menit yang lalu
Gempa Magnitudo 5,5...
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Sarmi Papua Sore Ini
1 jam yang lalu
Bandung Jadi Tuan Rumah...
Bandung Jadi Tuan Rumah Perdana Erafone Run 2026, Targetkan 2.000 Peserta
1 jam yang lalu
Tokoh Masyarakat Merauke:...
Tokoh Masyarakat Merauke: PSN Wanam Harus Jamin Masa Depan Pendidikan Anak
1 jam yang lalu
Infografis
Rusia Harus Siap Bentrokan...
Rusia Harus Siap Bentrokan Langsung dengan NATO 10 Tahun Lagi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved