Lebih Setahun Kadis Pariwisata dan Sosial Dijabat Pelaksana Tugas

Kamis, 17 Januari 2019 - 16:31 WIB
Lebih Setahun Kadis...
Lebih Setahun Kadis Pariwisata dan Sosial Dijabat Pelaksana Tugas
A A A
SIMALUNGUN - Sudah lebih dari satu tahun, jabatan kepala dinas sosial dan dinas pariwisata Pemkab Simalungun, Sumatera Utara diisi oleh pejabat pelaksana tugas (Plt).

Sejauh ini tidak diketahui pasti penyebab kepala dinas sosial dan dinas pariwisata defenitif belum juga diangkat Bupati Simalungun.

Padahal, sesuai peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 13 Tahun 2014 masa tugas pelaksana tugas pejabat tidak lebih dari 6 bulan.

Anggota DPRD Simalungun, Dadang Pramono mengaku kebijakan penempatan pejabat pelaksana tugas setingkat kepala dinas tidak etis dan terkesan menghambat peningkatan karier aparatur sipil negara (ASN).

" Jika sampai satu tahun sebagai pelaksana tugas kepala dinas,itu sama saja menghambat karier ASN yang menduduki jabatan tersebut,karena pangkat dan penghasilannya tidak naik, karena tidak menerima tunjangan jabatan sebagai pejabat eselon dua," ujar Dadang.

Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, apabila dinilai mampu menduduki jabatan eselon dua, seharusnya setelah 6 bulan pejabat pelaksana tugas segera diangkat menjadi pejabat defenitif. Sebaliknya jika dinilai tidak mampu, maka harus diangkat pejabat yang mampu melalui proses lelang jabatan.

Pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Simalungun yang dikonfirmasi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Eka C Barus mengakui jika Pahala R Sinaga dan Frans Togatorop masih menjabat pelaksana tugas kepala dinas pariwisata dan kepala dinas sosial sudah setahun lebih.

Namun menurutnya penempatan kedua pejabat tersebut sebagai pelaksana tugas kepala dinas tidak menyalahi. "Tidak masalah itu karena maksimal setahun boleh dan bisa diperpanjang jabatan pelaksana tugas pejabat," sebut Eka.

Dia mengatakan, dalam peraturan pengangkatan pejabat pelaksana tugas lebih dari 6 bulan tidak menabrak aturan Kementerian PAN dan RB.
(rhs)
Berita Terkait
Bupati Radiapoh Pinjam...
Bupati Radiapoh Pinjam Pakaikan Aset Pemkab Simalungun Seperti Harta Pribadi
Bupati Simalungun Dinilai...
Bupati Simalungun Dinilai Kerap Langgar Peraturan saat Membuat Kebijakan, DPRD Ajukan Interpelasi
Polres Simalungun Segera...
Polres Simalungun Segera Usut Dugaan Perambahan Hutan di Sibaganding
Bupati Simalungun Dinilai...
Bupati Simalungun Dinilai Tidak Pantas Manfaatkan CSR Bank Sumut untuk Penerima Kartu Sikerja
Pejabat Nonjob Pemkab...
Pejabat Nonjob Pemkab Simalungun Resah, Insentif Mei-Juni Tidak Dibayar
Bupati Luwu Utara Buka...
Bupati Luwu Utara Buka Sosialisasi Permendagri Terkait LPPD
Berita Terkini
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
28 menit yang lalu
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
35 menit yang lalu
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
2 jam yang lalu
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
2 jam yang lalu
3 Satuan Pendidikan...
3 Satuan Pendidikan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Punya Dampak Hukum
8 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
12 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved