Lebih Setahun Kadis Pariwisata dan Sosial Dijabat Pelaksana Tugas
A
A
A
SIMALUNGUN - Sudah lebih dari satu tahun, jabatan kepala dinas sosial dan dinas pariwisata Pemkab Simalungun, Sumatera Utara diisi oleh pejabat pelaksana tugas (Plt).
Sejauh ini tidak diketahui pasti penyebab kepala dinas sosial dan dinas pariwisata defenitif belum juga diangkat Bupati Simalungun.
Padahal, sesuai peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 13 Tahun 2014 masa tugas pelaksana tugas pejabat tidak lebih dari 6 bulan.
Anggota DPRD Simalungun, Dadang Pramono mengaku kebijakan penempatan pejabat pelaksana tugas setingkat kepala dinas tidak etis dan terkesan menghambat peningkatan karier aparatur sipil negara (ASN).
" Jika sampai satu tahun sebagai pelaksana tugas kepala dinas,itu sama saja menghambat karier ASN yang menduduki jabatan tersebut,karena pangkat dan penghasilannya tidak naik, karena tidak menerima tunjangan jabatan sebagai pejabat eselon dua," ujar Dadang.
Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, apabila dinilai mampu menduduki jabatan eselon dua, seharusnya setelah 6 bulan pejabat pelaksana tugas segera diangkat menjadi pejabat defenitif. Sebaliknya jika dinilai tidak mampu, maka harus diangkat pejabat yang mampu melalui proses lelang jabatan.
Pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Simalungun yang dikonfirmasi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Eka C Barus mengakui jika Pahala R Sinaga dan Frans Togatorop masih menjabat pelaksana tugas kepala dinas pariwisata dan kepala dinas sosial sudah setahun lebih.
Namun menurutnya penempatan kedua pejabat tersebut sebagai pelaksana tugas kepala dinas tidak menyalahi. "Tidak masalah itu karena maksimal setahun boleh dan bisa diperpanjang jabatan pelaksana tugas pejabat," sebut Eka.
Dia mengatakan, dalam peraturan pengangkatan pejabat pelaksana tugas lebih dari 6 bulan tidak menabrak aturan Kementerian PAN dan RB.
Sejauh ini tidak diketahui pasti penyebab kepala dinas sosial dan dinas pariwisata defenitif belum juga diangkat Bupati Simalungun.
Padahal, sesuai peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 13 Tahun 2014 masa tugas pelaksana tugas pejabat tidak lebih dari 6 bulan.
Anggota DPRD Simalungun, Dadang Pramono mengaku kebijakan penempatan pejabat pelaksana tugas setingkat kepala dinas tidak etis dan terkesan menghambat peningkatan karier aparatur sipil negara (ASN).
" Jika sampai satu tahun sebagai pelaksana tugas kepala dinas,itu sama saja menghambat karier ASN yang menduduki jabatan tersebut,karena pangkat dan penghasilannya tidak naik, karena tidak menerima tunjangan jabatan sebagai pejabat eselon dua," ujar Dadang.
Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, apabila dinilai mampu menduduki jabatan eselon dua, seharusnya setelah 6 bulan pejabat pelaksana tugas segera diangkat menjadi pejabat defenitif. Sebaliknya jika dinilai tidak mampu, maka harus diangkat pejabat yang mampu melalui proses lelang jabatan.
Pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Simalungun yang dikonfirmasi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Eka C Barus mengakui jika Pahala R Sinaga dan Frans Togatorop masih menjabat pelaksana tugas kepala dinas pariwisata dan kepala dinas sosial sudah setahun lebih.
Namun menurutnya penempatan kedua pejabat tersebut sebagai pelaksana tugas kepala dinas tidak menyalahi. "Tidak masalah itu karena maksimal setahun boleh dan bisa diperpanjang jabatan pelaksana tugas pejabat," sebut Eka.
Dia mengatakan, dalam peraturan pengangkatan pejabat pelaksana tugas lebih dari 6 bulan tidak menabrak aturan Kementerian PAN dan RB.
(rhs)