904 Napi Lapas Lubuk Linggau Gunakan Hak Pilih

Senin, 14 Januari 2019 - 20:57 WIB
904 Napi Lapas Lubuk Linggau Gunakan Hak Pilih
904 Napi Lapas Lubuk Linggau Gunakan Hak Pilih
A A A
LUBUK LINGGAU - Terhitung 904 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan menggunakan hak pilihnya pada Pilpres 2019.

Komisioner KPU Sumatera Selatan (Sumsel) Hendri Amawijaya mengatakan, pihaknya melakukan koordinasi dengan petugas lapas dan petugas Disdukcapil dalam rangka pendataan warga binaan yang ada di Lapas.

"Tujuan kita datang ke sini untuk memastikan warga binaan yang berada di Lapas untuk nantinya dapat menggunakan hak pilihnya, sesuai fasilitas yang ada,” kata Hendri, Senin (14/1/2019).

Dia meminta jangan sampai warga binaan tidak menyalurkan hak pilihnya. "Nanti ada TPS khusus di Lapas dan semuanya akan masuk dalam pemilih tambahan. Sebab warga binaan tidak bisa menggunakan hak pilih sesuai dengan domisili mereka berada, karena keadaan tertentu," jelasnya.

Untuk TPS Khusus, tetap mengacu pada undang-undang, yakni 1 TPS tidak boleh lebih dari 300 pemilih. Apabila lebih dari 900 pemilih, maka TPS akan diletakkan sebanyak 4 TPS.

Kalapas Lubuk Linggau Imam Purwanto menyebutkan, jumlah penghuni Lapas sebanyak 904 orang dan 300 di antaranya adalah tahanan, sisanya adalah narapidana.

"Mudah-mudahan warga binaan seluruhnya bisa menggunakan haknya untuk memilih nantinya,” sebutnya.

Dalam kegiatan itu hadir Komisioner KPU Sumsel Hendri Amawija dan Komisioner KPU Lubuk Linggau Andri Affandi, Vera, Riko Saputra, Bambang Irawan serta perwakilan dari Disdukcapil Bobianto.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5259 seconds (0.1#10.140)