Konsumsi Narkoba, Dua Orang Oknum PNS Ditangkap

Jum'at, 11 Januari 2019 - 15:22 WIB
Konsumsi Narkoba, Dua...
Konsumsi Narkoba, Dua Orang Oknum PNS Ditangkap
A A A
PADANGSIDIMPUAN - Satnarkoba Polres Kota Padangsidimpuan menangkap dua pengawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) di Jalan DR Payungan Dalimunthe, Gang Amal, Keluraham Tobat, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumut.

Keduanya diketahui bernama M Riatiadi (36), warga Jalan Imam Bonjol, Gang Swadaya, Kelurahan Padangmatinggi Lestari, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Laki-laki yang kerap dipanggil Risti itu bekerja sebagai ASN di Sekretariat Daerah Pemkab Paluta.

Selanjutnya, Ismail Saleh Pane (36), warga Desa Sipangko, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan. Ismail saat ini ASN aktif dan sedang berdinas di Inspektorat, Kabupaten Padanglawas Utara.

Dari tangan para tersangka, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi sabu-sabu degan berat 0,20 gram. Selanjutnya, satu buah kotak rokok, satu unit sepeda motor matik warna hitam bernopol BB 2200 HO dan satu unit telepon seluler.

Kasat Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan AKP CJ Panjaitan mengatakan, penangkapan itu berawal pada saat kedua tersangka selesai melakukan transaksi sabu di Gang Amal. Selanjutnya, personel dari Satnarkoba Polres Kota Padangsidimpuan langsung mencegat keduanya yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor. "Setelah digeledah, ternyata ditemukan barang bukti sabu," ujarnya kepada SINDONews.

Penangkapan itu berawal ketika personel kepolisian mendapat informasi bahwa di lokasi sering terjadi transaksi narkoba. Selanjutnya, atas perintah Kapolres AKBP Hilman Wijaya, personel langsung melakukan penyelidikan. Tidak lama berselang, petugas melihat dua orang dengan gerak-gerik yang mencurigakan."Saat ditangkap, keduanya tidak melakukan perlawanan," tandasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1450 seconds (0.1#10.140)