Diimingi Masuk Surga, Dara Cantik Ditiduri Kanjeng Sultan
A
A
A
KEBUMEN - Seorang dara cantik menjadi korban pencabulan oleh seorang mengaku sebagai Kanjeng Sultan di Kebumen Jateng. Korban yang masih lugu diimingi bakal masuk surga dan terbebas dari siksa neraka bila mau mau menikah dengan cara Kanjeng Sultan.
Pelaku diketahui berinisial H alias Sawal (53) warga Dukuh Kaum, Desa Tepakyang RT 2/2 Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen. Sementara korban yang baru saja diperdaya adalah pelajar kelas 2 SMA sebut saja Mawar (17), asal Kecamatan Klirong, Kebumen.
“Pelaku dengan menggunakan bujuk rayu dan tipu muslihat dengan mengaku sebagai kanjeng Sultan. Apabila inginselamat dunia dan akhirat harus mau dinikahi secara siri oleh terlapor, sehingga selanjutnya terlapor berhasil menyetubuhi korban,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmaja, Rabu (9/1/2019).
Untuk memuluskan aksinya pelaku meyakinkan korban untuk diajak menikah. Hingga pada Rabu 12 Desember 2018 sekira pukul 09.00 WIB, Kanjeng Sultan pun menikahi gadis manis itu di rumahnya. Namun, pernikahan itu tanpa diketahui oleh orangtua korban.
“Terlapor melakukan pernikahan tidak sah dengan korban. Dengan bujuk rayu dan tipu muslihat selanjutnya korban berhasil disetubuhi oleh terlapor sebanyak tiga kali,” terangnya.
Orangtua korban yang mengetahui anaknya dinikahi pelaku tanpa izin, langsung melaporkan pada polisi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus dijemput polisi untuk menjalani proses hukum. Dia jerat Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku diketahui berinisial H alias Sawal (53) warga Dukuh Kaum, Desa Tepakyang RT 2/2 Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen. Sementara korban yang baru saja diperdaya adalah pelajar kelas 2 SMA sebut saja Mawar (17), asal Kecamatan Klirong, Kebumen.
“Pelaku dengan menggunakan bujuk rayu dan tipu muslihat dengan mengaku sebagai kanjeng Sultan. Apabila inginselamat dunia dan akhirat harus mau dinikahi secara siri oleh terlapor, sehingga selanjutnya terlapor berhasil menyetubuhi korban,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmaja, Rabu (9/1/2019).
Untuk memuluskan aksinya pelaku meyakinkan korban untuk diajak menikah. Hingga pada Rabu 12 Desember 2018 sekira pukul 09.00 WIB, Kanjeng Sultan pun menikahi gadis manis itu di rumahnya. Namun, pernikahan itu tanpa diketahui oleh orangtua korban.
“Terlapor melakukan pernikahan tidak sah dengan korban. Dengan bujuk rayu dan tipu muslihat selanjutnya korban berhasil disetubuhi oleh terlapor sebanyak tiga kali,” terangnya.
Orangtua korban yang mengetahui anaknya dinikahi pelaku tanpa izin, langsung melaporkan pada polisi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus dijemput polisi untuk menjalani proses hukum. Dia jerat Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
(sms)