Mucikari TN Miliki Koleksi 100 Model Majalah yang Bisa Dibooking

Senin, 07 Januari 2019 - 13:25 WIB
Mucikari TN Miliki Koleksi...
Mucikari TN Miliki Koleksi 100 Model Majalah yang Bisa Dibooking
A A A
SURABAYA - Jika mucikari ES (37) memiliki 45 koleksi artis yang bisa dibooking, lain lagi dengan TN (28). Mucikari asal Jakarta ini memiliki 100 koleksi model dari majalah dewasa.Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Senin (7/1/2019) mengatakan, jaringan dari kedua mucikari ini, TN dan ES merupakan jaringan besar. Yang dilayani tidak hanya dalam negeri, tapi juga luar negeri. Tarif booking untuk model ini bervariasi dengan harga termurah Rp25 juta. Termahal bisa mencapai ratusan juta.
“Kami akan panggil mereka (model) untuk kami periksa sebagai saksi. Kami data sudah punya. Nama-nama dan foto-foto mereka (model) juga sudah kami pegang,” katanya. (Baca Juga: Memalukan! 45 Artis Indonesia Terlibat Prostitusi Online )

Dari keterangan tersangka selama penyidikan, jenderal bintang dua ini mengungkapkan, mucikari TN ini hampir tiap hari menerima pesanan dari lelaki hidung belang. Sayangnya, dirinya enggan untuk menyebut latar belakang dari laki-laki yang memesan jasa esek-eseki dari para model tersebut. Apakah berasal dari kalangan pengusaha atau dari pejabat.

“Kami saat ini masih terus mengembangkan perkara ini. Kami sekarang mengejar satu orang yang diduga terlibat dari kasus ini,” katanya. (Baca Juga: Tarif Rp80 Juta, Artis VA Sediakan Alat Kontrasepsi Murahan )

Dia mengungkapkan, TN dan ES berprofesi sebagai mucikari artis dan model sejak tahun 2017. Untuk pembagian keuntungan dengan anak buahnya, baik itu artis atau model, jumlahnya bervariasi. Ada yang 25 persen dan ada yang 30 persen. Sebelum pemesan dilayani, terlebih dulu harus menyerahkan uang muka sebesar 30 persen.

“Dalam perkara ini kami sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka yang merupakan mucikari. Yakni TN dan ES,” pungkas Luki. (Baca Juga: Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila Berpotensi Jadi Tersangka)

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 junto Pasal 506 KUHP. Ancaman hukuman paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak Rp15.000.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8427 seconds (0.1#10.140)