Mucikari TN Miliki Koleksi 100 Model Majalah yang Bisa Dibooking

Senin, 07 Januari 2019 - 13:25 WIB
Mucikari TN Miliki Koleksi...
Mucikari TN Miliki Koleksi 100 Model Majalah yang Bisa Dibooking
A A A
SURABAYA - Jika mucikari ES (37) memiliki 45 koleksi artis yang bisa dibooking, lain lagi dengan TN (28). Mucikari asal Jakarta ini memiliki 100 koleksi model dari majalah dewasa.Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Senin (7/1/2019) mengatakan, jaringan dari kedua mucikari ini, TN dan ES merupakan jaringan besar. Yang dilayani tidak hanya dalam negeri, tapi juga luar negeri. Tarif booking untuk model ini bervariasi dengan harga termurah Rp25 juta. Termahal bisa mencapai ratusan juta.
“Kami akan panggil mereka (model) untuk kami periksa sebagai saksi. Kami data sudah punya. Nama-nama dan foto-foto mereka (model) juga sudah kami pegang,” katanya. (Baca Juga: Memalukan! 45 Artis Indonesia Terlibat Prostitusi Online )

Dari keterangan tersangka selama penyidikan, jenderal bintang dua ini mengungkapkan, mucikari TN ini hampir tiap hari menerima pesanan dari lelaki hidung belang. Sayangnya, dirinya enggan untuk menyebut latar belakang dari laki-laki yang memesan jasa esek-eseki dari para model tersebut. Apakah berasal dari kalangan pengusaha atau dari pejabat.

“Kami saat ini masih terus mengembangkan perkara ini. Kami sekarang mengejar satu orang yang diduga terlibat dari kasus ini,” katanya. (Baca Juga: Tarif Rp80 Juta, Artis VA Sediakan Alat Kontrasepsi Murahan )

Dia mengungkapkan, TN dan ES berprofesi sebagai mucikari artis dan model sejak tahun 2017. Untuk pembagian keuntungan dengan anak buahnya, baik itu artis atau model, jumlahnya bervariasi. Ada yang 25 persen dan ada yang 30 persen. Sebelum pemesan dilayani, terlebih dulu harus menyerahkan uang muka sebesar 30 persen.

“Dalam perkara ini kami sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka yang merupakan mucikari. Yakni TN dan ES,” pungkas Luki. (Baca Juga: Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila Berpotensi Jadi Tersangka)

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 junto Pasal 506 KUHP. Ancaman hukuman paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak Rp15.000.
(rhs)
Berita Terkait
8 Artis Tanah Air yang...
8 Artis Tanah Air yang berada di Pusaran Prostitusi
Begini Kata Manajer...
Begini Kata Manajer dan Kuasa Hukum soal Kasus Prostitusi Artis HH
Penampakan Artis Hana...
Penampakan Artis Hana Hanifah saat Minta Maaf karena Diduga Terlibat Prostitusi
Status Artis HH, Kapolda...
Status Artis HH, Kapolda Sumut: Kita Tunggu Hasil Gelar Perkara
Kasus Artis HH, Polisi...
Kasus Artis HH, Polisi Tetapkan 2 Mucikari Tersangka
Artis Cantik FTV HH...
Artis Cantik FTV 'HH' Ditangkap di Kamar Hotel Bareng Pria Tajir
Berita Terkini
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
26 menit yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
1 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
1 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
3 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
4 jam yang lalu
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
4 jam yang lalu
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved