Memalukan! 45 Artis Indonesia Terlibat Prostitusi Online

Senin, 07 Januari 2019 - 13:03 WIB
Memalukan! 45 Artis...
Memalukan! 45 Artis Indonesia Terlibat Prostitusi Online
A A A
SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan artis. Sebanyak 45 artis terlibat dalam praktik prostitusi yang memalukan bangsa Indonesia ini.

Dua mucikari sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi artis yang melibatkan Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila. Kedua tersangka itu berinisial ES (37) dan TN (28), warga Jakarta. (Baca Juga: Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila Berpotensi Jadi Tersangka )

Dari hasil pengembangan penyidik, tersangka ES (37) ternyata memiliki koleksi artis yang bisa ‘dibooking' dalam jumlah yang cukup fantastis, yakni mencapai 45 artis. Harganya juga bervariasi. Yang termurah senilai Rp25 juta. Sementara yang paling mahal mencapai Rp100 juta. Patokan harga tersebut tergantung dari ketenaran sang artis.

“Semua data nama-nama artis ini dibawah mucikari ES ini kami punya. Foto-foto dan aliran transaksi juga kami ada. Tinggal kami panggil saja satu persatu,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Senin (7/1/2019).

Terkait pembagian keuntungan, lanjut dia, masing-masing artis berbeda-beda. Ada yang dipotong 25 persen untuk mucikari dan yang ada 30 persen. Rencananya, pihaknya akan memanggil artis yang menjadi anak buah ES untuk pemeriksaan. Pemeriksaan ini guna pengembangan penyidikan. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.

“Jadi, jaringan si mucikari ini cukup besar. Dia melayani semua daerah yang ada di Indonesia. Tak hanya itu, pemesanan untuk luar negeri juga dilayani. Semua transaksi dilakukan via digital,” ujarnya. (Baca Juga: Tarif Rp80 Juta, Artis VA Sediakan Alat Kontrasepsi Murahan )

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 junto Pasal 506 KUHP. Ancaman hukuman paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak Rp15.000.
(rhs)
Berita Terkait
8 Artis Tanah Air yang...
8 Artis Tanah Air yang berada di Pusaran Prostitusi
Begini Kata Manajer...
Begini Kata Manajer dan Kuasa Hukum soal Kasus Prostitusi Artis HH
Penampakan Artis Hana...
Penampakan Artis Hana Hanifah saat Minta Maaf karena Diduga Terlibat Prostitusi
Status Artis HH, Kapolda...
Status Artis HH, Kapolda Sumut: Kita Tunggu Hasil Gelar Perkara
Kasus Artis HH, Polisi...
Kasus Artis HH, Polisi Tetapkan 2 Mucikari Tersangka
Artis Cantik FTV HH...
Artis Cantik FTV 'HH' Ditangkap di Kamar Hotel Bareng Pria Tajir
Berita Terkini
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
46 menit yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
8 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
8 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
8 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
9 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
11 jam yang lalu
Infografis
8 PTS Terbaik Indonesia...
8 PTS Terbaik Indonesia Masuk THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved