Pengelola Gedung Komersial Dilarang Sediakan Musala di Basement
A
A
A
BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bangunan Gedung, yang salah satu isinya adalah mewajibkan setiap bangunan atau gedung komersil menyediakan tempat ibadah yang layak. Perda ini untuk mengingatkan pemilik dan pengelola gedung komersil di Kota Bandung karena selama ini masih banyaknya penempatan musala di basement gedung.
"Jadi, gedung-gedung komersil jangan sampai menempatkan tempat ibadah di ruangan-ruangan yang sumpek dan tidak memiliki kemuliaan, misalnya ditempatkan di basement dan yang lainnya. Kita harus bisa menjaga kenyamanan ibadah masyarakat," ungkap anggota Komisi C DPRD Kota Bandung Arif Hamid Rahman di Kota Bandung, Jumat (4/1/2019).
Diketahui, DPRD Kota Bandung telah menetapkan Perda Bangunan Gedung pada Kamis 27 Desember 2018. Perda baru ini merupakan revisi atas aturan sebelumnya yang tercantum dalam Perda No 5/2010 tentang Bangunan Gedung.
Arif menjelaskan, penetapan Perda Bangunan Gedung yang baru mengamanatkan kewajiban penyediaan fasilitas di gedung-gedung komersial, seperti pusat perbelanjaan, hotel, rumah susun, hingga apartemen. Salah satu fasilitas yang harus disediakan, yakni musala.
Dia mengatakan, masyarakat yang notabene mayoritas beragama Islam tentu akan lebih nyaman dalam beribadah jika gedung-gedung komersial menyediakan musala di tempat yang layak. "Pemerintah di sini memberikan jalan untuk membangun tempat-tempat ibadah yang nyaman," tegas Arif.
Sebelumnya, Wali Kota Bandung Oded M Danial mengimbau para pengelola gedung komersil untuk melengkapi fasilitas tempat ibadah yang nyaman dan layak. "Kalau tempat belanja, seharusnya pengelola berpikir dengan memberikan kenyamanan karena orang datang ke situ. Ketika ditempatkan di basement, saya terus terang malas untuk datang lagi," tegas Wali Kota yang akrab disapa Mang Oded itu, beberapa waktu lalu.
Karenanya, Mang Oded meminta para pengelola dan pemilik gedung komersil di Kota Bandung untuk mengikuti aturan tersebut. "Semua pembangunan di Kota Bandung, terutama tempat-tempat shopping harus mematuhi itu," tegasnya.
"Jadi, gedung-gedung komersil jangan sampai menempatkan tempat ibadah di ruangan-ruangan yang sumpek dan tidak memiliki kemuliaan, misalnya ditempatkan di basement dan yang lainnya. Kita harus bisa menjaga kenyamanan ibadah masyarakat," ungkap anggota Komisi C DPRD Kota Bandung Arif Hamid Rahman di Kota Bandung, Jumat (4/1/2019).
Diketahui, DPRD Kota Bandung telah menetapkan Perda Bangunan Gedung pada Kamis 27 Desember 2018. Perda baru ini merupakan revisi atas aturan sebelumnya yang tercantum dalam Perda No 5/2010 tentang Bangunan Gedung.
Arif menjelaskan, penetapan Perda Bangunan Gedung yang baru mengamanatkan kewajiban penyediaan fasilitas di gedung-gedung komersial, seperti pusat perbelanjaan, hotel, rumah susun, hingga apartemen. Salah satu fasilitas yang harus disediakan, yakni musala.
Dia mengatakan, masyarakat yang notabene mayoritas beragama Islam tentu akan lebih nyaman dalam beribadah jika gedung-gedung komersial menyediakan musala di tempat yang layak. "Pemerintah di sini memberikan jalan untuk membangun tempat-tempat ibadah yang nyaman," tegas Arif.
Sebelumnya, Wali Kota Bandung Oded M Danial mengimbau para pengelola gedung komersil untuk melengkapi fasilitas tempat ibadah yang nyaman dan layak. "Kalau tempat belanja, seharusnya pengelola berpikir dengan memberikan kenyamanan karena orang datang ke situ. Ketika ditempatkan di basement, saya terus terang malas untuk datang lagi," tegas Wali Kota yang akrab disapa Mang Oded itu, beberapa waktu lalu.
Karenanya, Mang Oded meminta para pengelola dan pemilik gedung komersil di Kota Bandung untuk mengikuti aturan tersebut. "Semua pembangunan di Kota Bandung, terutama tempat-tempat shopping harus mematuhi itu," tegasnya.
(wib)