Pengelola Gedung Komersial Dilarang Sediakan Musala di Basement

Jum'at, 04 Januari 2019 - 23:17 WIB
Pengelola Gedung Komersial...
Pengelola Gedung Komersial Dilarang Sediakan Musala di Basement
A A A
BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bangunan Gedung, yang salah satu isinya adalah mewajibkan setiap bangunan atau gedung komersil menyediakan tempat ibadah yang layak. Perda ini untuk mengingatkan pemilik dan pengelola gedung komersil di Kota Bandung karena selama ini masih banyaknya penempatan musala di basement gedung.

"Jadi, gedung-gedung komersil jangan sampai menempatkan tempat ibadah di ruangan-ruangan yang sumpek dan tidak memiliki kemuliaan, misalnya ditempatkan di basement dan yang lainnya. Kita harus bisa menjaga kenyamanan ibadah masyarakat," ungkap anggota Komisi C DPRD Kota Bandung Arif Hamid Rahman di Kota Bandung, Jumat (4/1/2019).

Diketahui, DPRD Kota Bandung telah menetapkan Perda Bangunan Gedung pada Kamis 27 Desember 2018. Perda baru ini merupakan revisi atas aturan sebelumnya yang tercantum dalam Perda No 5/2010 tentang Bangunan Gedung.

Arif menjelaskan, penetapan Perda Bangunan Gedung yang baru mengamanatkan kewajiban penyediaan fasilitas di gedung-gedung komersial, seperti pusat perbelanjaan, hotel, rumah susun, hingga apartemen. Salah satu fasilitas yang harus disediakan, yakni musala.

Dia mengatakan, masyarakat yang notabene mayoritas beragama Islam tentu akan lebih nyaman dalam beribadah jika gedung-gedung komersial menyediakan musala di tempat yang layak. "Pemerintah di sini memberikan jalan untuk membangun tempat-tempat ibadah yang nyaman," tegas Arif.

Sebelumnya, Wali Kota Bandung Oded M Danial mengimbau para pengelola gedung komersil untuk melengkapi fasilitas tempat ibadah yang nyaman dan layak. "Kalau tempat belanja, seharusnya pengelola berpikir dengan memberikan kenyamanan karena orang datang ke situ. Ketika ditempatkan di basement, saya terus terang malas untuk datang lagi," tegas Wali Kota yang akrab disapa Mang Oded itu, beberapa waktu lalu.

Karenanya, Mang Oded meminta para pengelola dan pemilik gedung komersil di Kota Bandung untuk mengikuti aturan tersebut. "Semua pembangunan di Kota Bandung, terutama tempat-tempat shopping harus mematuhi itu," tegasnya.
(wib)
Berita Terkait
Pemkot Bandung Gratiskan...
Pemkot Bandung Gratiskan 100 Pengusaha Daftar HAKI
Hadiri Kebaktian Gereja...
Hadiri Kebaktian Gereja Reformed Injili Indonesia Kota Bandung, Stafsus Menag Tegaskan Pemenuhan Hak Beribadah
Heboh Rotasi Sekda Kota...
Heboh Rotasi Sekda Kota Bandung Sepeninggal Mang Oded, Pakar: Hak Kepala Daerah
Jelang Ramadhan, Pemkot...
Jelang Ramadhan, Pemkot Palopo Imbau Warga Beribadah di Rumah
Perusakan Sesajen, Alissa...
Perusakan Sesajen, Alissa Wahid: Memaksakan Ajaran Itu Pelanggaran Hak Beribadah
Mulai Bulan Mei Pemkot...
Mulai Bulan Mei Pemkot Bandung akan Terapkan Braga Free Vehicle
Berita Terkini
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
2 jam yang lalu
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
2 jam yang lalu
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
2 jam yang lalu
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
3 jam yang lalu
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
4 jam yang lalu
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
5 jam yang lalu
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved