Pemkot Bandung Gratiskan 100 Pengusaha Daftar HAKI
Senin, 04 Juli 2022 - 14:40 WIB
loading...
Pemkot Bandung gratiskan 100 pengusaha daftar HAKI.Foto/ilustrasi
A
A
A
BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung akan menggratiskan sekitar 100 pengusaha yang melakukan pendaftaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) produknya. Upaya ini dilakukan untuk peningkatan kualitas dan perlindungan kekayaan intelektual atas produk yang dihasilkan pelaku usaha.
Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Sri Susiagawati mengatakan program fasilitasi HAKI ini menyasar 100 pelaku usaha di tahun 2022 ini.
Baca juga: 2.000 Anggota Koperasi di Sukabumi Tuntut Uang Simpanan Rp100 Miliar Dikembalikan
"Kita menyasar 17 subsektor ekonomi kreatif. Kita meminta bantuan kepada dekranasda sebanyak 50 pelaku usaha binaan Dekranasda dibidang kuliner, Kraft dan fesyen. Sisanya merupakan pendaftar umum," kata Sri.
Dia mengatakan pelaku usaha yang difasilitasi merupakan pelaku usaha yang memiliki KTP dan berusaha di Kota Bandung. "Persyaratan lainnya memilik NPWP, NIB, Domisili dan lainnya," ujarnya.
Program fasilitasi ini, lanjut Sri akan berlangsung dalam tiga tahap. Pertama, tahap sosialisasi secara umum. Selanjutnya, pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh konsultan. Terkahir, proses finalisasi.
Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar untuk mendapatkan fasilitasi HKI secara gratis dari Disbudpar Kota Bandung dapat mengakses laman patrakomala.disbudpar.bandung.go.id.
Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Sri Susiagawati mengatakan program fasilitasi HAKI ini menyasar 100 pelaku usaha di tahun 2022 ini.
Baca juga: 2.000 Anggota Koperasi di Sukabumi Tuntut Uang Simpanan Rp100 Miliar Dikembalikan
"Kita menyasar 17 subsektor ekonomi kreatif. Kita meminta bantuan kepada dekranasda sebanyak 50 pelaku usaha binaan Dekranasda dibidang kuliner, Kraft dan fesyen. Sisanya merupakan pendaftar umum," kata Sri.
Dia mengatakan pelaku usaha yang difasilitasi merupakan pelaku usaha yang memiliki KTP dan berusaha di Kota Bandung. "Persyaratan lainnya memilik NPWP, NIB, Domisili dan lainnya," ujarnya.
Program fasilitasi ini, lanjut Sri akan berlangsung dalam tiga tahap. Pertama, tahap sosialisasi secara umum. Selanjutnya, pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh konsultan. Terkahir, proses finalisasi.
Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar untuk mendapatkan fasilitasi HKI secara gratis dari Disbudpar Kota Bandung dapat mengakses laman patrakomala.disbudpar.bandung.go.id.
Lihat Juga :