Bangunan Rumah Indekos Mewah Milik Bupati Disegel di Tangsel

Jum'at, 04 Januari 2019 - 16:22 WIB
Bangunan Rumah Indekos...
Bangunan Rumah Indekos Mewah Milik Bupati Disegel di Tangsel
A A A
TANGERANG SELATAN - Bangunan rumah indekos yang terletak di Kampung Maruga, RT 03/RW 04, Serua, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), disegel Satpol PP setempat. Bangunan yang berdiri di atas lahan seluas sekitar 1.001 meter itu diketahui tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sejumlah personel Satpol PP beserta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) mendatangi lokasi proyek Jumat (4/1/2019) siang. Mereka langsung menyetop seluruh pengerjaan bangunan, lantaran tidak ada plank IMB yang terpasang.

Awalnya mandor pekerja bernama, Suratman, berdalih mengerjakan proyek itu karena telah memiliki dokumen Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dari Dinas Penanamam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel.

Namun setelah dijelaskan petugas Satpol PP dan PPNS, barulah dia mengerti bahwa meskipun telah mengantongi IPPT akan tetapi pengerjaan pembangunan bangunan 2 lantai itu tetap harus menunggu IMB terbit.

"Kita sudah cek juga ke DPMPTSP, bangunan ini tidak ada IMB-nya. Barusan yang bertanggung jawab pada pengerjaan di sini menunjukkan IPPT, bukan IMB. Berarti tidak boleh membangun sebelum ada IMB," kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan Satpol PP Tangsel, Oki Rudianto, di lokasi.

Berdasarkan penelusuran, rumah indekos yang berada dalam satu area itu tergolong mewah. Jumlahnya mencapai 36 pintu dengan akses tertutup dan ekslusif. Pengerjaannya telah dimulai sejak Juli 2018 silam. Disebutkan jika bangunan itu adalah milik Tagop Sudarsono Soulisa, Bupati Buru Selatan, Provinsi Maluku.

"Katanya ini milik Bupati di Maluku, tapi enggak ada masalah karena hukum tidak tebang pilih, siapapun pelanggarnya harus kena sangsi. Di berkas IPPT namanya adalah Tagop Sudarsono Soulisa," imbuh Oki.

Pada berkas IPPT bangunan itu tertera nama Tagop Sudarsono Soulisa sebagai pemohon, yang beralamat di Desa Lektama, Kelurahan Lektama, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan. Sedangkan pejabat yang menandatangani IPPT itu adalah Bambang Noertjahjo, Kepala DPMPTSP Kota Tangsel.

"Nanti yang bersangkutan (Bupati Tagop) kita panggil untuk menunjukkan perizinan pembangunan ini, hari Senin (7/1/2019)," tegas Oki.

Selanjutnya, petugas memasang segel di depan gerbang masuk proyek kos-kosan tersebut. Para pekerja diminta menghentikan aktivitasnya hingga surat IMB diterbitkan.
(thm)
Berita Terkait
Pemohon IMB Belum Selesaikan...
Pemohon IMB Belum Selesaikan SKRD, Rp2 Miliar Retribusi Tertahan
Warga Tolak Pembangunan...
Warga Tolak Pembangunan Kedubes India di Kuningan Jakarta Selatan, Ada Cacat Prosedur
Dishub Siap Periksa...
Dishub Siap Periksa Sempadan Jalan Perusahaan di Lamone
Distaru Makassar Akui...
Distaru Makassar Akui Bangunan Permanen di Boulevard Belum Miliki IMB
Duh! 1.011 Rumah di...
Duh! 1.011 Rumah di Lorong Wisata Makassar Tidak Miliki IMB
Rumahnya Disegel Satpol...
Rumahnya Disegel Satpol PP, Janda Miskin di Ciputat Bingung Cari Tempat Tinggal
Berita Terkini
Dhoho International...
Dhoho International Airport Jadi Gerbang Baru Wisata Selatan Jawa Timur
7 menit yang lalu
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
31 menit yang lalu
3 Mantan Kapolda Jabar...
3 Mantan Kapolda Jabar yang Duduk di Kabinet Prabowo, 1 di Antaranya Wakapolri
48 menit yang lalu
BEM UI: Ekonomi Hanya...
BEM UI: Ekonomi Hanya Tumbuh di Atas Kertas, di Meja Makan Rakyat Tidak Ada yang Berubah
1 jam yang lalu
BEM UI Gelar Aksi di...
BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Pengendara Diimbau Cari Rute Alternatif
2 jam yang lalu
Mahasiswa Turun ke Jalan...
Mahasiswa Turun ke Jalan Hari Ini, 4.151 Personel Gabungan Dikerahkan
3 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved