Rumahnya Disegel Satpol PP, Janda Miskin di Ciputat Bingung Cari Tempat Tinggal
Selasa, 23 Maret 2021 - 23:06 WIB
loading...
Seorang janda tua bernama Arti (56), kini kebingungan setelah pembangunan rumahnya disegel petugas Satpol PP. Foto: MPI/Hambali
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Seorang janda tua bernama Arti (56), kini kebingungan setelah pembangunan rumahnya disegel petugas Satpol PP. Kini dia tidak tahu harus kemana mencari tempat tinggal lantaran rumah yang ditinggali saat ini segera digusur.
Ibu Arti saat ini masih tinggal di rumah mungilnya yang lama di Jalan Palapa, Kampung Parung Benying, RT 03/RW 18, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel). Rumah itu telah dibeli oleh salah satu sekolah swasta untuk perluasan fasilitas pendidikan.
Karena iba dengan keadaan Arti, salah satu keluarganya berupaya membantu. Sedikit uang hasil penjualan rumah yang lama, ditambah lalu dialihkan untuk membangun sebuah rumah kecil di lokasi lain, Kampung Maruga, Ciater Ciputat. Letaknya cukup dekat dengan Kantor Wali Kota Airin Rachmi Diany.
Baca juga: Bangunan Rumah Indekos Mewah Milik Bupati Disegel di Tangsel
Sayang pengerjaan rumah yang bakal ditempati Arti dan cucunya kelak, dihentikan paksa oleh petugas. Sebuah stiker segel ditempelkan di dinding bangunan yang baru rampung sekira 60 persen itu. Alasannya, proyek pembangunan rumah mungil tersebut belum mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ibu Arti saat ini masih tinggal di rumah mungilnya yang lama di Jalan Palapa, Kampung Parung Benying, RT 03/RW 18, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel). Rumah itu telah dibeli oleh salah satu sekolah swasta untuk perluasan fasilitas pendidikan.
Karena iba dengan keadaan Arti, salah satu keluarganya berupaya membantu. Sedikit uang hasil penjualan rumah yang lama, ditambah lalu dialihkan untuk membangun sebuah rumah kecil di lokasi lain, Kampung Maruga, Ciater Ciputat. Letaknya cukup dekat dengan Kantor Wali Kota Airin Rachmi Diany.
Baca juga: Bangunan Rumah Indekos Mewah Milik Bupati Disegel di Tangsel
Sayang pengerjaan rumah yang bakal ditempati Arti dan cucunya kelak, dihentikan paksa oleh petugas. Sebuah stiker segel ditempelkan di dinding bangunan yang baru rampung sekira 60 persen itu. Alasannya, proyek pembangunan rumah mungil tersebut belum mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Lihat Juga :