Awali Tahun 2019, Bupati Pasangkayu Evaluasi Kinerja OPD
A
A
A
PASANGKAYU - Mengawali tahun 2019, Bupati Pasangkayu H. Agus Ambo Djiwa menggelar dan memimpin rapat evaluasi kinerja, Kamis (3/1/2019).
Bupati Agus mengatakan, rapat evaluasi bertujuan untuk menuntaskan semua permasalahan yang terjadi pada tahun 2018 lalu. Sekaligus melakukan refleksi, agar pelaksanaan program pembangunan tahun 2019 mendatang benar-benar bisa maksimal, dan terhindar dari kesalahan-kesalahan.
“Penekanan saya kepada seluruh OPD, persoalan 2018 tentu banyak catatan-catatan yang perlu kita lihat termasuk catatan sejauh mana mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan operasional pemerintahan, kedua bagaimana memaksimalkan pelaksanaan managemen pemerintahan, ketiga apa yang belum dilakukan ditahun 2018,” tegasnya.
Bupati Agus menghimbau semua OPD sudah melakukan persiapan maksimal di awal tahun 2019 ini. Agar realisasi program pada tahun 2019 bisa dipercepat dan tepat waktu.
Ia juga menegaskan penegakan kedisiplinan pegawai ditahun ini harus lebih ditingkatkan, sebab itu menjadi salah satu prasyarat dasar suksesnya pelaksanaan program di 2019. Kemudian komunikasi dan kerjasama lintas OPD dan lembaga lain mesti lebih diperbaiki.
Agus menginginkan tahun 2019 semua Perda yang telah ada diberlakukan secara maksimal. Ia meminta OPD terkait untuk segera mempersiapkan draft perbup sebagai penjabaran teknis dari perda tersebut.
“Kepada para kepala dinas penekanan saya managemen organisasi harus diperbaiki, berdayakan semua jajaran dibawahnya sesuai dengan fungsinya masing-masing. Sehingga mereka juga betah karena merasa diberi tanggung jawab. Kalau sudah seperti itu roda organisasi pasti berjalan dengan baik,” imbuhnya.
Sekkab Pasangkayu Firman menambahkan, penyampaian laporan kegiatan tahun 2018 dari masing-masing OPD untuk tahun ini juga mesti dipercepat. Mesti sudah rampung pada akhir Februari nanti. Sebab, tenggat waktu penyusunan LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah) berakhir pada 31 Maret.
Mengenai kedisiplinan ASN, Firman menegaskan, sepanjang 2018 ada sejumlah ASN yang telah disidang kode etik. Beberapa di antaranya diberhentikan dengan tidak hormat, penurunan pangkat, diberhentikan dari jabatannya, serta beberapa sanksi lainnya.
"Tahun 2019 perda tentang penegekan disiplin ASN akan diberlakukan maksimal,” tukasnya.
Rapat evaluasi juga dihadiri Wakil Bupati H. Muhammad Saal, Staff Khusus Bupati Bidang Hukum dan Pemerintahan A.C.Saputra, para asisten staf ahli, dan para pimpinan OPD.
Bupati Agus mengatakan, rapat evaluasi bertujuan untuk menuntaskan semua permasalahan yang terjadi pada tahun 2018 lalu. Sekaligus melakukan refleksi, agar pelaksanaan program pembangunan tahun 2019 mendatang benar-benar bisa maksimal, dan terhindar dari kesalahan-kesalahan.
“Penekanan saya kepada seluruh OPD, persoalan 2018 tentu banyak catatan-catatan yang perlu kita lihat termasuk catatan sejauh mana mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan operasional pemerintahan, kedua bagaimana memaksimalkan pelaksanaan managemen pemerintahan, ketiga apa yang belum dilakukan ditahun 2018,” tegasnya.
Bupati Agus menghimbau semua OPD sudah melakukan persiapan maksimal di awal tahun 2019 ini. Agar realisasi program pada tahun 2019 bisa dipercepat dan tepat waktu.
Ia juga menegaskan penegakan kedisiplinan pegawai ditahun ini harus lebih ditingkatkan, sebab itu menjadi salah satu prasyarat dasar suksesnya pelaksanaan program di 2019. Kemudian komunikasi dan kerjasama lintas OPD dan lembaga lain mesti lebih diperbaiki.
Agus menginginkan tahun 2019 semua Perda yang telah ada diberlakukan secara maksimal. Ia meminta OPD terkait untuk segera mempersiapkan draft perbup sebagai penjabaran teknis dari perda tersebut.
“Kepada para kepala dinas penekanan saya managemen organisasi harus diperbaiki, berdayakan semua jajaran dibawahnya sesuai dengan fungsinya masing-masing. Sehingga mereka juga betah karena merasa diberi tanggung jawab. Kalau sudah seperti itu roda organisasi pasti berjalan dengan baik,” imbuhnya.
Sekkab Pasangkayu Firman menambahkan, penyampaian laporan kegiatan tahun 2018 dari masing-masing OPD untuk tahun ini juga mesti dipercepat. Mesti sudah rampung pada akhir Februari nanti. Sebab, tenggat waktu penyusunan LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah) berakhir pada 31 Maret.
Mengenai kedisiplinan ASN, Firman menegaskan, sepanjang 2018 ada sejumlah ASN yang telah disidang kode etik. Beberapa di antaranya diberhentikan dengan tidak hormat, penurunan pangkat, diberhentikan dari jabatannya, serta beberapa sanksi lainnya.
"Tahun 2019 perda tentang penegekan disiplin ASN akan diberlakukan maksimal,” tukasnya.
Rapat evaluasi juga dihadiri Wakil Bupati H. Muhammad Saal, Staff Khusus Bupati Bidang Hukum dan Pemerintahan A.C.Saputra, para asisten staf ahli, dan para pimpinan OPD.
(akn)