Sistem Ganjil Genap Dilanjutkan di Sembilan Ruas Jalan Jakarta

Senin, 31 Desember 2018 - 22:32 WIB
Sistem Ganjil Genap...
Sistem Ganjil Genap Dilanjutkan di Sembilan Ruas Jalan Jakarta
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk melanjutkan kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap yang dimulai pada Rabu, 2 Januari 2018. Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 155/2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko, mengatakan, kebijakan ini dalam rangka mendukung pola pergerakan masyarakat yang telah menuju ke arah positif pasca pelaksanaan Asian Games dan Asian Para Games 2018 beberapa bulan lalu.

“Kebijakan ganjil genap yang sudah diterapkan dari sebelum pelaksanaan Asian Games 2018 sampai dengan saat ini telah mengubah pola pergerakan masyarakat di Jakarta ke arah yang positif, sehingga diharapkan agar pola pergerakan tidak kembali ke awal,” ujar Sigit di Jakarta, Senin (31/12/2018).

Sebelumnya, Kepala Sub-Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas (Kasubdit Gakkum Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menyampaikan dukungannya untuk melanjutkan sistem ganjil genap di Ibu Kota. “Kami telah mengusulkan agar sistem ganjil genap untuk mobil dilanjutkan,” ungkapnya.

Sistem Ganjil Genap Dilanjutkan di Sembilan Ruas Jalan Jakarta


Menurut Sigit, kebijakan ganjil genap di Jakarta telah dijadikan contoh kebijakan nasional sebagai salah satu alternatif pembatasan lalu lintas dan telah diterapkan di Bali pada saat pelaksanaan Annual Meetings IMF - World Bank Group 2018, dan akan segera diterapkan juga di Kota Surabaya.

Kebijakan ganjil genap ini juga berdampak positif bagi layanan angkutan umum massal. Hal ini dapat dilihat dari peningkatan jumlah penumpang bus Transjakarta sebesar 47 persen pada saat pemberlakuan ganjil genap setelah Asian Para Games 2018.

"Sehingga, dari hasil evaluasi dan pengkajian yang telah dilaksanakan oleh stakeholder terkait, menunjukkan telah ada peningkatan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang jalan,” papar Sigit.

Untuk diketahui, sejak diterapkan Januari 2018, program Jak Lingko (dengan diawali bernama OK Otrip) hingga sekarang, telah berhasil mengangkut 5 juta penumpang. Rata-rata setiap hari ada 50-60 ribu warga. Rekor tertinggi saat ini Jak Lingko telah mampu melayani 68.404 warga dalam satu hari.

Oleh karena itu, sebagai kebijakan antara (intermediate policy) untuk mendukung pengembangan dan penggunaan angkutan umum massal terintegrasi, maka kebijakan ganjil genap akan dilanjutkan dengan konsep yang sama, yaitu pemberlakuan pembatasan di sembilan ruas jalan.

Adapun kesembilan ruas jalan itu, yaitu Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan S Parman, simpang Jalan Tomang Raya hingga simpang Jalan KS Tubun, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad yani.

Adapun waktu pemberlakuannya yakni pada jam sibuk pagi hari, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan jam sibuk sore hari pukul 16.00–20.00 WIB. Lalu ada pengecualian pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat.

Sistem Ganjil Genap Dilanjutkan di Sembilan Ruas Jalan Jakarta


Kebijakan tersebut akan dilakukan evaluasi secara berkala sesuai dengan kebutuhan dan dinamika berdasarkan hasil kajian dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dimaksud. “Besar harapan dengan dilanjutkannya kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap ini, timbul kesadaran kepada masyarakat untuk menggunakan angkutan umum massal," ucapnya.

Kebijakan ini, lanjut Sigit, juga didukung dengan rencana akan beroperasinya Moda Raya Terpadu (MRT) N-S tahap satu (Lebak Bulus–Bundaran HI) pada Maret 2019 dan pengembangan layanan angkutan umum terintegrasi (Jak Lingko) yang saat ini sudah mencakup 438,8 km persegi atau 58 persen dari luas wilayah DKI Jakarta dengan jumlah pelanggan mencapai 187,8 juta.
(thm)
Berita Terkait
Ganjil Genap di Jakarta...
Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Jam Berapa?
Uji Coba Ganjil Genap...
Uji Coba Ganjil Genap Hari Pertama, Ratusan Kendaraan Masih Nekat Masuk Puncak
Jadwal dan Rute Ganjil...
Jadwal dan Rute Ganjil Genap Jakarta 2025
4 Tips Hadapi Ganjil...
4 Tips Hadapi Ganjil Genap Jakarta, Nomor 2 Tinggal Duduk Manis
Polisi Pertimbangkan...
Polisi Pertimbangkan Sanksi Denda Bagi Pelanggar Ganjil Genap di Bogor
Larangan Ganjil Genap...
Larangan Ganjil Genap Makin Meluas, Ini Cara Menghindari Tilang Berbekal Google Maps
Berita Terkini
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
34 menit yang lalu
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
11 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
14 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
15 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
15 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
16 jam yang lalu
Infografis
Daftar 103 Sekolah Swasta...
Daftar 103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved