Sistem Ganjil Genap Dilanjutkan di Sembilan Ruas Jalan Jakarta
Senin, 31 Desember 2018 - 22:32 WIB
Sistem Ganjil Genap Dilanjutkan di Sembilan Ruas Jalan Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk melanjutkan kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap yang dimulai pada Rabu, 2 Januari 2018. Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 155/2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko, mengatakan, kebijakan ini dalam rangka mendukung pola pergerakan masyarakat yang telah menuju ke arah positif pasca pelaksanaan Asian Games dan Asian Para Games 2018 beberapa bulan lalu.
“Kebijakan ganjil genap yang sudah diterapkan dari sebelum pelaksanaan Asian Games 2018 sampai dengan saat ini telah mengubah pola pergerakan masyarakat di Jakarta ke arah yang positif, sehingga diharapkan agar pola pergerakan tidak kembali ke awal,” ujar Sigit di Jakarta, Senin (31/12/2018).
Sebelumnya, Kepala Sub-Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas (Kasubdit Gakkum Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menyampaikan dukungannya untuk melanjutkan sistem ganjil genap di Ibu Kota. “Kami telah mengusulkan agar sistem ganjil genap untuk mobil dilanjutkan,” ungkapnya.
![Sistem Ganjil Genap Dilanjutkan di Sembilan Ruas Jalan Jakarta]()
Menurut Sigit, kebijakan ganjil genap di Jakarta telah dijadikan contoh kebijakan nasional sebagai salah satu alternatif pembatasan lalu lintas dan telah diterapkan di Bali pada saat pelaksanaan Annual Meetings IMF - World Bank Group 2018, dan akan segera diterapkan juga di Kota Surabaya.
Kebijakan ganjil genap ini juga berdampak positif bagi layanan angkutan umum massal. Hal ini dapat dilihat dari peningkatan jumlah penumpang bus Transjakarta sebesar 47 persen pada saat pemberlakuan ganjil genap setelah Asian Para Games 2018.
"Sehingga, dari hasil evaluasi dan pengkajian yang telah dilaksanakan oleh stakeholder terkait, menunjukkan telah ada peningkatan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang jalan,” papar Sigit.
Untuk diketahui, sejak diterapkan Januari 2018, program Jak Lingko (dengan diawali bernama OK Otrip) hingga sekarang, telah berhasil mengangkut 5 juta penumpang. Rata-rata setiap hari ada 50-60 ribu warga. Rekor tertinggi saat ini Jak Lingko telah mampu melayani 68.404 warga dalam satu hari.
Oleh karena itu, sebagai kebijakan antara (intermediate policy) untuk mendukung pengembangan dan penggunaan angkutan umum massal terintegrasi, maka kebijakan ganjil genap akan dilanjutkan dengan konsep yang sama, yaitu pemberlakuan pembatasan di sembilan ruas jalan.
Adapun kesembilan ruas jalan itu, yaitu Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan S Parman, simpang Jalan Tomang Raya hingga simpang Jalan KS Tubun, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad yani.
Adapun waktu pemberlakuannya yakni pada jam sibuk pagi hari, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan jam sibuk sore hari pukul 16.00–20.00 WIB. Lalu ada pengecualian pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat.
![Sistem Ganjil Genap Dilanjutkan di Sembilan Ruas Jalan Jakarta]()
Kebijakan tersebut akan dilakukan evaluasi secara berkala sesuai dengan kebutuhan dan dinamika berdasarkan hasil kajian dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dimaksud. “Besar harapan dengan dilanjutkannya kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap ini, timbul kesadaran kepada masyarakat untuk menggunakan angkutan umum massal," ucapnya.
Kebijakan ini, lanjut Sigit, juga didukung dengan rencana akan beroperasinya Moda Raya Terpadu (MRT) N-S tahap satu (Lebak Bulus–Bundaran HI) pada Maret 2019 dan pengembangan layanan angkutan umum terintegrasi (Jak Lingko) yang saat ini sudah mencakup 438,8 km persegi atau 58 persen dari luas wilayah DKI Jakarta dengan jumlah pelanggan mencapai 187,8 juta.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko, mengatakan, kebijakan ini dalam rangka mendukung pola pergerakan masyarakat yang telah menuju ke arah positif pasca pelaksanaan Asian Games dan Asian Para Games 2018 beberapa bulan lalu.
“Kebijakan ganjil genap yang sudah diterapkan dari sebelum pelaksanaan Asian Games 2018 sampai dengan saat ini telah mengubah pola pergerakan masyarakat di Jakarta ke arah yang positif, sehingga diharapkan agar pola pergerakan tidak kembali ke awal,” ujar Sigit di Jakarta, Senin (31/12/2018).
Sebelumnya, Kepala Sub-Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas (Kasubdit Gakkum Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menyampaikan dukungannya untuk melanjutkan sistem ganjil genap di Ibu Kota. “Kami telah mengusulkan agar sistem ganjil genap untuk mobil dilanjutkan,” ungkapnya.

Menurut Sigit, kebijakan ganjil genap di Jakarta telah dijadikan contoh kebijakan nasional sebagai salah satu alternatif pembatasan lalu lintas dan telah diterapkan di Bali pada saat pelaksanaan Annual Meetings IMF - World Bank Group 2018, dan akan segera diterapkan juga di Kota Surabaya.
Kebijakan ganjil genap ini juga berdampak positif bagi layanan angkutan umum massal. Hal ini dapat dilihat dari peningkatan jumlah penumpang bus Transjakarta sebesar 47 persen pada saat pemberlakuan ganjil genap setelah Asian Para Games 2018.
"Sehingga, dari hasil evaluasi dan pengkajian yang telah dilaksanakan oleh stakeholder terkait, menunjukkan telah ada peningkatan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang jalan,” papar Sigit.
Untuk diketahui, sejak diterapkan Januari 2018, program Jak Lingko (dengan diawali bernama OK Otrip) hingga sekarang, telah berhasil mengangkut 5 juta penumpang. Rata-rata setiap hari ada 50-60 ribu warga. Rekor tertinggi saat ini Jak Lingko telah mampu melayani 68.404 warga dalam satu hari.
Oleh karena itu, sebagai kebijakan antara (intermediate policy) untuk mendukung pengembangan dan penggunaan angkutan umum massal terintegrasi, maka kebijakan ganjil genap akan dilanjutkan dengan konsep yang sama, yaitu pemberlakuan pembatasan di sembilan ruas jalan.
Adapun kesembilan ruas jalan itu, yaitu Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan S Parman, simpang Jalan Tomang Raya hingga simpang Jalan KS Tubun, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad yani.
Adapun waktu pemberlakuannya yakni pada jam sibuk pagi hari, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan jam sibuk sore hari pukul 16.00–20.00 WIB. Lalu ada pengecualian pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat.

Kebijakan tersebut akan dilakukan evaluasi secara berkala sesuai dengan kebutuhan dan dinamika berdasarkan hasil kajian dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dimaksud. “Besar harapan dengan dilanjutkannya kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap ini, timbul kesadaran kepada masyarakat untuk menggunakan angkutan umum massal," ucapnya.
Kebijakan ini, lanjut Sigit, juga didukung dengan rencana akan beroperasinya Moda Raya Terpadu (MRT) N-S tahap satu (Lebak Bulus–Bundaran HI) pada Maret 2019 dan pengembangan layanan angkutan umum terintegrasi (Jak Lingko) yang saat ini sudah mencakup 438,8 km persegi atau 58 persen dari luas wilayah DKI Jakarta dengan jumlah pelanggan mencapai 187,8 juta.
(thm)