Langgar Aturan, Satpol PP DKI Segel Baliho Politikus PSI dan PPP

Sabtu, 29 Desember 2018 - 15:28 WIB
Langgar Aturan, Satpol...
Langgar Aturan, Satpol PP DKI Segel Baliho Politikus PSI dan PPP
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali gencar melakukan penertiban papan reklame atau baliho yang melanggar aturan.

Belum lama ini Pemprov DKI menyegel billboard milik sejumlah politikus, di antaranya adalah Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany dan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Yani Wahyu mengatakan, papan reklame yang ditertibkan merupakan billboard tidak sesuai izin dan melanggar Perda nomor 9 tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame.

Ia pun menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penertiban reklame yang dianggap melanggar aturan.

"Konstruksi bangunan reklame ini ada izin atau tidak? Nah kalau ini berdasarkan hasil pengecekan di PTSP kemudian di (Dinas) Citatah (Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan), itu tidak berizin ya berarti kan melanggar. Nah karena melanggar berarti harus ada penegakkan hukum," kata Yani saat dihubungi, Sabtu (29/12/2018).

Menurut Yani, penindakan reklame yang tidak berizin sudah pernah dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah menyegel reklame di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Jumat 19 Oktober 2018 lalu. Penyegelan reklame itu karena ditemukan pelanggaran-pelanggaran dan tidak memenuhi ketentuan mendirikan papan reklame.
(mhd)
Berita Terkait
Pemkot Pontianak Segel...
Pemkot Pontianak Segel 16 Papan Reklame karena Belum Bayar Pajak
Dugaan Penyimpangan...
Dugaan Penyimpangan Pajak Reklame, Kepala BP2RD Kendari Bantah
Tanpa Antre, Pajak Reklame...
Tanpa Antre, Pajak Reklame Kini Bisa Diurus lewat E-Reklame
Tingkatkan PAD, Pemkot...
Tingkatkan PAD, Pemkot Bandung Bersihkan Semua Reklame Ilegal
Menyalahi Aturan, Sejumlah...
Menyalahi Aturan, Sejumlah Papan Reklame di Kota Medan Ditertibkan Satpol PP
Ingin Pasang Reklame?...
Ingin Pasang Reklame? Yuk, Cari Tahu Dulu Tentang Pajak Reklame
Berita Terkini
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
1 jam yang lalu
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
3 jam yang lalu
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
4 jam yang lalu
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
4 jam yang lalu
2 Pemuda di Depok Ditangkap,...
2 Pemuda di Depok Ditangkap, Celurit hingga Airsoft Gun Disita Polisi
4 jam yang lalu
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
14 jam yang lalu
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved