Dokumen Status Tanah Jalur SUTET di Pangandaran Tak Jelas

Rabu, 26 Desember 2018 - 22:35 WIB
Dokumen Status Tanah Jalur SUTET di Pangandaran Tak Jelas
Dokumen Status Tanah Jalur SUTET di Pangandaran Tak Jelas
A A A
PANGANDARAN - Dokumen status tanah yang dilalui jalur Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Kabupaten Pangandaran tidak jelas.

Fakta tersebut terungkap saat digelar audiensi di DPRD Kabupaten Pangandaran Rabu, (26/12/2018) atas ajuan dari warga yang tanahnya digunakan tower SUTET.

Salah satu warga yang tanahnya digunakan tower SUTET Sapri (50) mengatakan, dirinya merasa dirugikan dengan keberadaan tower SUTET ditanah miliknya. "Tanah kami dijadikan bangunan SUTET, sementara sejak tahun 1985 pajak tanah kami yang bayar," kata Sapri.

Namun karena jika tanah yang ada tower SUTET tidak boleh didirikan bangun dan tanaman maka tanah tersebut tidak lagi memiliki fungsi. "Jelas kami dirugikan, pajaknya kami yang bayar tapi tanahnya tidak bisa digunakan," tambahnya.

Selain itu, tanah yang di bangunan tower SUTET tidak memiliki dokumen baik dokumen jual beli atau dokumen sewa atau dokumen kontrak. "Untuk menuntut kejelasan dokumen status tanah maka kami mengajukan audiensi ke DPRD dengan meminta dihadirkan perwakilan dari pihak PLN," papar Sapri.

Sementara Kepala Gardu Induk PLN Pangandaran Jasman mengatakan, dirinya tidak mengetahui dokumen status tanah yang ada tower SUTET dan jalur yang dilalui SUTET sepanjang Kabupaten Pangandaran. "Kewenangan SUTET itu ada di kantor Cirebon, jadi kami tidak tahu apakah ada dokumen atau tidak," kata Jasman.

Jasman menambahkan, jumlah tower SUTET yang berdiri di Kabupaten Pangandaran ada 78 bangunan. "Dari 78 tower SUTET tersebut yang dilalui jalur kurang lebih panjangnya 20 kilometer," tambahnya.

Jasman pun mengaku tanah warga yang dilalui jalur SUTET tersebut hanya mendapat konpensasi awal saja.

Salah satu anggota DPRD Kabupaten Pangandaran Jalaludin mengatakan, persoalan ini harus didukung dengan data. "Kami meminta kepada pihak PLN untuk memperlihatkan dokumen apakah penggunaan tanah untuk tower SUTET dan jalur SUTET tersebut jual beli atau sewa," kata Jalal.

Karena ke dua pihak pada waktu audiensi tidak memiliki dokumen, maka audiensi ditunda hingga ke dua pihak bisa menunjukan dokumen masing-masing.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6258 seconds (0.1#10.140)