Dokumen Status Tanah Jalur SUTET di Pangandaran Tak Jelas

Rabu, 26 Desember 2018 - 22:35 WIB
Dokumen Status Tanah...
Dokumen Status Tanah Jalur SUTET di Pangandaran Tak Jelas
A A A
PANGANDARAN - Dokumen status tanah yang dilalui jalur Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Kabupaten Pangandaran tidak jelas.

Fakta tersebut terungkap saat digelar audiensi di DPRD Kabupaten Pangandaran Rabu, (26/12/2018) atas ajuan dari warga yang tanahnya digunakan tower SUTET.

Salah satu warga yang tanahnya digunakan tower SUTET Sapri (50) mengatakan, dirinya merasa dirugikan dengan keberadaan tower SUTET ditanah miliknya. "Tanah kami dijadikan bangunan SUTET, sementara sejak tahun 1985 pajak tanah kami yang bayar," kata Sapri.

Namun karena jika tanah yang ada tower SUTET tidak boleh didirikan bangun dan tanaman maka tanah tersebut tidak lagi memiliki fungsi. "Jelas kami dirugikan, pajaknya kami yang bayar tapi tanahnya tidak bisa digunakan," tambahnya.

Selain itu, tanah yang di bangunan tower SUTET tidak memiliki dokumen baik dokumen jual beli atau dokumen sewa atau dokumen kontrak. "Untuk menuntut kejelasan dokumen status tanah maka kami mengajukan audiensi ke DPRD dengan meminta dihadirkan perwakilan dari pihak PLN," papar Sapri.

Sementara Kepala Gardu Induk PLN Pangandaran Jasman mengatakan, dirinya tidak mengetahui dokumen status tanah yang ada tower SUTET dan jalur yang dilalui SUTET sepanjang Kabupaten Pangandaran. "Kewenangan SUTET itu ada di kantor Cirebon, jadi kami tidak tahu apakah ada dokumen atau tidak," kata Jasman.

Jasman menambahkan, jumlah tower SUTET yang berdiri di Kabupaten Pangandaran ada 78 bangunan. "Dari 78 tower SUTET tersebut yang dilalui jalur kurang lebih panjangnya 20 kilometer," tambahnya.

Jasman pun mengaku tanah warga yang dilalui jalur SUTET tersebut hanya mendapat konpensasi awal saja.

Salah satu anggota DPRD Kabupaten Pangandaran Jalaludin mengatakan, persoalan ini harus didukung dengan data. "Kami meminta kepada pihak PLN untuk memperlihatkan dokumen apakah penggunaan tanah untuk tower SUTET dan jalur SUTET tersebut jual beli atau sewa," kata Jalal.

Karena ke dua pihak pada waktu audiensi tidak memiliki dokumen, maka audiensi ditunda hingga ke dua pihak bisa menunjukan dokumen masing-masing.
(nag)
Berita Terkait
Tower SUTET Roboh, Dua...
Tower SUTET Roboh, Dua Petani Luka Sobek
Depresi, Wanita di Pekanbaru...
Depresi, Wanita di Pekanbaru Panjat Tower Sutet Setinggi 20 Meter
Gasak Besi SUTET, Kawanan...
Gasak Besi SUTET, Kawanan Pencuri Ini Nyaris Gelabkan Cirebon hingga Brebes
Curi 206 Besi Tower...
Curi 206 Besi Tower Sutet PLN, Pria Bengkulu Ini Ditangkap Polisi
Depresi Dimarahi Ortu,...
Depresi Dimarahi Ortu, Pemuda di Jonggol Nekat Panjat Tower Sutet
Nekat Ibu Panjat SUTET...
Nekat Ibu Panjat SUTET di Serang, Petugas Evakuasi dengan Tali
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
45 menit yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
2 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
2 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
2 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
2 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
3 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved