Curi 206 Besi Tower Sutet PLN, Pria Bengkulu Ini Ditangkap Polisi
Rabu, 13 Juli 2022 - 15:17 WIB
loading...
FN (20), warga Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang, Rejang Lebong, Bengkulu tak berkutik saat ditangkap polisi di rumahnya. FN ditangkap lantara mencuri sebanyak 206 batang besi tower sutet PLN Foto ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
BENGKULU - FN (20), warga Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu tak berkutik saat ditangkap polisi di rumahnya. FN ditangkap lantara mencuri sebanyak 206 batang besi tower sutet PLN. Akibat pencurian tersebut, PLN mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
Kapolres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan melalui Kasi Humas Polres Rejang Lebong, Iptu Bertha Anggraini mengatakan, FN (20) mengatakan, FN ditangkap saat sedang berada di rumahnya, di Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.
FN, lanjut Bertha, mencuri besi di beberapa tower sutet. Di tower sutet nomor 76, pelaku mencuri sebanyak 94 batang besi, tower sutet nomor 77 sebanyak 110 batang besi, dan tower sutet nomor 78, sebanyak 2 batang. Baca juga: SMPN 6 Kota Pasuruan Dibobol Kawanan Maling, Sejumlah Uang dan 2 CCTV Raib Digasak Pencuri
"Modus terduga pelaku mencuri besi tower dengan menggunakan air keras dicampur cuka untuk membuat korosi di besi tersebut, agar bisa dipisahkan dari rangkaian tower," ungkap Bertha, Rabut (13/7/2022).
Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku, kata Bertha, didapati keterangan jika besi yang dicuri telah dijual ke pengepul barang bekas. "Terduga pelaku FN menjual sebanyak 40 batang besi dengan berat 100 Kg lebih, dan besi tersebut dibayar terduga pelaku penadah AI, dengan harga Rp400 ribu," kata Bertha.
Selain menangkap terduga pelaku, kata Bertha, pihaknya juga mengamankan barang bukit berupa besi tower sutet PLN, sebanyak 40 batang besi dengan berat 100 Kilogram (Kg), satu unit motor Honda Vario warna merah tanpa nopol, yang digunakan FN untuk mengangkut dan menjual besi hasil curian.
Kapolres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan melalui Kasi Humas Polres Rejang Lebong, Iptu Bertha Anggraini mengatakan, FN (20) mengatakan, FN ditangkap saat sedang berada di rumahnya, di Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.
FN, lanjut Bertha, mencuri besi di beberapa tower sutet. Di tower sutet nomor 76, pelaku mencuri sebanyak 94 batang besi, tower sutet nomor 77 sebanyak 110 batang besi, dan tower sutet nomor 78, sebanyak 2 batang. Baca juga: SMPN 6 Kota Pasuruan Dibobol Kawanan Maling, Sejumlah Uang dan 2 CCTV Raib Digasak Pencuri
"Modus terduga pelaku mencuri besi tower dengan menggunakan air keras dicampur cuka untuk membuat korosi di besi tersebut, agar bisa dipisahkan dari rangkaian tower," ungkap Bertha, Rabut (13/7/2022).
Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku, kata Bertha, didapati keterangan jika besi yang dicuri telah dijual ke pengepul barang bekas. "Terduga pelaku FN menjual sebanyak 40 batang besi dengan berat 100 Kg lebih, dan besi tersebut dibayar terduga pelaku penadah AI, dengan harga Rp400 ribu," kata Bertha.
Selain menangkap terduga pelaku, kata Bertha, pihaknya juga mengamankan barang bukit berupa besi tower sutet PLN, sebanyak 40 batang besi dengan berat 100 Kilogram (Kg), satu unit motor Honda Vario warna merah tanpa nopol, yang digunakan FN untuk mengangkut dan menjual besi hasil curian.
Lihat Juga :