Geledah SDLBN 25, Kejari Sintang Sita Dokumen Keuangan

Jum'at, 21 Desember 2018 - 18:30 WIB
Geledah SDLBN 25, Kejari Sintang Sita Dokumen Keuangan
Geledah SDLBN 25, Kejari Sintang Sita Dokumen Keuangan
A A A
SINTANG - Lima petugas Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Sintang Kalimantan Barat menggeledah ruang kerja Kepala Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) Negeri 25 Sintang, Jumat siang (21/12/2008). Penggeledahan dilakukan terkait dengan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah dan Biaya Operasional Pendidikan oleh kepala sekolah mulai tahun 2014 sampai 2018.

"Ruangan yang digeledah diantaranya ruangan kepala sekretaris perpustakaan dan ruangan kepala sekolah dan rumah dinas kepala sekolah yang berada tepat dibelakang sekolah tersebut," kata Kasi Pidsus Kejari Sintang, Agus Eko Wahyudi.

Dia mengatakan, penggeledahan dilakukan dalam rangka untuk melengkapi data yang dibutuhkan terkait dengan dugaan tindakan pidana korupsi dana BOS dan BOP SDLB Negeri 25 Sintang tahun anggaran 2014-2018 dengan kerugian sebesar Rp300 juta dengan tersangka kepala sekolah.

Agus Eko Wahyudi mengatakan, dari hasil penggeledahan tersebut ada sejumlah dokumen pertanggung jawaban keuangan terpaksa harus diamankan dan dibawa ke Kejari Sintang.

"Kepala sekolah yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka langsung dibawa ke Kantor Kejari Sintang untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan untuk penahanan akan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6012 seconds (0.1#10.140)