Kejari Bogor Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penyelewengan Dana BOS SD

Senin, 13 Juli 2020 - 23:36 WIB
loading...
Kejari Bogor Tetapkan...
JRR, tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS SD se-Kota Bogor saat digelandang di Kejari Bogor. FOTO/Okezone/Putra Ramdhani Astyawan
A A A
BOGOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menetapkan satu tersangka berinisial JRR dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) untuk SD se- Kota Bogor . Total kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp17 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Bambang Sutrisna mengatakan, kasus tersebut masuk dalam tahap penyelidikan pada awal Januari 2020. Kemudian menjadi penyidikan pada Februari 2020. (Baca juga: Setahun, Sekuriti di Pagedangan Cabuli Bocah Sebanyak 30 Kali)

"Saat ini, tanggal 13 Juli 2020, beserta Tim Pidsus telah menetepkan tersangka atas inisial JRR, sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi tentang penyimpangan dana BOS pada kegiatan ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian kenaikan kelas, serta ujian sekolah kepada SD se-Kota Bogor," kata Bambang kepada wartawan, Senin (13/7/2020).

Tersangka adalah pihak ketiga yang merupakan kontraktor penyediaan kegiatan ujian SD yang diduga menyelewengkan dana BOS sejak tahun 2017 hingga 2019. Seharusnya, dana BOS dikelola oleh komite sekolah dan dewan pendidikan, namun diambil alih oleh tersangka untuk pengadaan soal ulangan.

"Tersangka ini kontraktor penyediaan kegiatan ujian. Ada delapan kegiatan. Hasil koordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kerugian negara Rp17 miliar lebih. Ini penyalahggunaan dana BOS, seharusnya dikelola dewan dan komite sekolah, tapi oleh K3S," jelasnya.

Saat ini, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mencari para pelaku lainnya. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 3 Jo 18, Jo 55 KUHP ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Tersangka sudah mengembalikan Rp100 juta, kita terima dan lakukan penyitaan. Tersangka ditahan di Rutan Paledang Kota Bogor dan kami mengikuti protokol kesehatan dengan rapid tes dan hasilnya non reaktif. Kami berupaya mengungkap siapa tersangka utamanya," ujar Bambang.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terbitkan Sprindik Baru,...
Terbitkan Sprindik Baru, KPK Kembangkan Kasus DJKA Sumatera
KPK Sebut Sudewo Bakal...
KPK Sebut Sudewo Bakal Jalani Persidangan di Pengadian Negeri Semarang
KPK: Bupati Pekalongan...
KPK: Bupati Pekalongan Ancam Berhentikan Pegawai Outsourcing Jika Tak Mendukung
Rekomendasi
Didimax Rayakan Ulang...
Didimax Rayakan Ulang Tahun ke-27, Kepala Bappebti Berikan Apresiasi
Ini Menu Sarapan Terbaik...
Ini Menu Sarapan Terbaik sebelum Olahraga, Pisang dan Ubi Cilembu Juaranya
Meski AS-Iran Musuh...
Meski AS-Iran Musuh Bebuyutan, Trump Ingin Bertemu Mojtaba Khamenei
Berita Terkini
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Infografis
Menko Airlangga: Anggaran...
Menko Airlangga: Anggaran Makan Siang Gratis Diambil dari Dana BOS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved