Pura-pura Bisnis Beras, Perempuan Muda Ini Menipu hingga Ratusan Juta

Sabtu, 15 Desember 2018 - 17:13 WIB
Pura-pura Bisnis Beras,...
Pura-pura Bisnis Beras, Perempuan Muda Ini Menipu hingga Ratusan Juta
A A A
MUSI RAWAS - Seorang perempuan muda asal Desa Tanjung Sanai, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kecamatan Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, berinisial SA ditangkap petugas Polsek Terawas pada Jumat 14 Desember 2018.

Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek Terawas BKL Ulu Terawas AKP Haeruddin menjelaskan, penangkapan pelaku penipuan ini berdasarkan laporan dari korbannya Ajum (38) warga Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Ajum melaporkan kasus dugaan penipuan tersebut pada 13 November 2018 sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat itu tersangka mendatangi rumah korban dan mengajak berbisnis dagang beras. Tersangka mengiming-imingi bahwa ada pembeli beras yang sanggup membeli dengan harga Rp11.000 per kilogramnya, sehingga korban tergiur dan mau diajak pelaku berbisnis.

Awalnya bisnis beras ini berjalan lancar sejak 31 Oktober 2018, namun mulai macet pembayaran sejak 13 November 2018 hingga 28 November 2018. Tersangka mengambil beras sebanyak delapan kali, namun belum juga disetor uang penjualannya. “Saat ditanya korban, pelaku berdalih bahwa uang setoran masih macet karena belum dibayarkan oleh pembeli,” kata Kapolsek, Sabtu (15/12/2018).

Untuk memastikan keterangan pelaku, korban menemui seorang pembeli beras bernama Hendra dan didapatilah keterangan bahwa setiap beras yang diantar pelaku kepada pembeli selalu dibayarkan cash dan untuk harga jual beras sekitar Rp9.000 per kilogram. Dari sana korban mulai curiga dan tidak ada itikat baik tersangka untuk membayar. Karena merasa ditipu akhirnya korban melaporkan pelaku ke Polsek BKL Ulu Terawas.

Tersangka ditangkap saat berjanji untuk bertemu dengan korban di rumah salah satu temannya di Kota Lubuk Linggau. Dari pengakuan tersangka uang setoran beras itu digunakan untuk membayar utang tersangka.

“Penipuan bermula dari tersangka yang tidak menyetorkan uang hasil penjualan beras kepada korban sebanyak 57.211 kilogram beras yang jika diuangkan sebesar Rp629.321.000,” katanya. Saat ini pelaku diamankan di Polsek BKL Ulu Terawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8232 seconds (0.1#10.140)