Polres Nias Dalami Kasus Penganiayaan Auditor BPK di Nias Utara
A
A
A
GUNUNG SITOLI - Kepolisian Resort (Polres) Nias, Sumatera Utara terus mendalami kasus penganiayaan terhadap dua orang auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Kedua korban penganiayaan itu yakni Jamanna Sembiring dan Sandro Simatupang.
Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan mengatakan, kasus penganiayaan itu menjadi atensinya karena menyangkut auditing keuangan di wilayah Kabupaten Nias Utara.
“Kasus ini sudah menjadi atensi bagi kami dan tidak boleh dibiarkan karena ini persoalan auditing di Nias Utara,” kata Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, Jumat (14/12/2018).
Kejadian itu berawal saat tim auditor BPK melakukan pemeriksaan salah satu proyek milik Pemerintah Kabupaten Nias Utara. Namun, keduanya mendapat perlakuan kasar hingga penganiayaan oleh sejumlah pelaku salah satunya berinisial OL.
Penyelidikan terus dilakukan sambil mengumpulkan barang bukti berupa visum dan pemeriksaan saksi mata. “Kami terus mengumpulkan barang bukti berupa visum dan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di lokasi,” sebutnya.
Dalam kasus penganiayaan tersebut sekitar 4 (empat) orang terduga pelaku telah dilaporkan. “Berdasarkan keterangan pelapor maupun saksi, ada 4 orang terduga terlapor,” katanya.
Lebih lanjut, Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan mengungkapkan bahwa dari pihak terlapor sudah ada laporan masuk ke SPKT terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan di tempat yang sama. Pihaknya akan lebih profesional dalam menempatkan perkara pada tempatnya sesuai alat bukti.
Untuk diketahui, oknum caleg di Nias Utara berinisial OL diduga menganiaya dua auditor BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara saat tengah melaksanakan tugas pemeriksaan salah satu paket proyek pemerintah di Pantai Tureloto, Desa Balefadoro Tuho, Kecamatan Lahewa, Nias Utara pada Rabu, 12 Desember 2018 lalu sekitar pukul 16.00 Wib.
Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan mengatakan, kasus penganiayaan itu menjadi atensinya karena menyangkut auditing keuangan di wilayah Kabupaten Nias Utara.
“Kasus ini sudah menjadi atensi bagi kami dan tidak boleh dibiarkan karena ini persoalan auditing di Nias Utara,” kata Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, Jumat (14/12/2018).
Kejadian itu berawal saat tim auditor BPK melakukan pemeriksaan salah satu proyek milik Pemerintah Kabupaten Nias Utara. Namun, keduanya mendapat perlakuan kasar hingga penganiayaan oleh sejumlah pelaku salah satunya berinisial OL.
Penyelidikan terus dilakukan sambil mengumpulkan barang bukti berupa visum dan pemeriksaan saksi mata. “Kami terus mengumpulkan barang bukti berupa visum dan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di lokasi,” sebutnya.
Dalam kasus penganiayaan tersebut sekitar 4 (empat) orang terduga pelaku telah dilaporkan. “Berdasarkan keterangan pelapor maupun saksi, ada 4 orang terduga terlapor,” katanya.
Lebih lanjut, Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan mengungkapkan bahwa dari pihak terlapor sudah ada laporan masuk ke SPKT terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan di tempat yang sama. Pihaknya akan lebih profesional dalam menempatkan perkara pada tempatnya sesuai alat bukti.
Untuk diketahui, oknum caleg di Nias Utara berinisial OL diduga menganiaya dua auditor BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara saat tengah melaksanakan tugas pemeriksaan salah satu paket proyek pemerintah di Pantai Tureloto, Desa Balefadoro Tuho, Kecamatan Lahewa, Nias Utara pada Rabu, 12 Desember 2018 lalu sekitar pukul 16.00 Wib.
(rhs)