Janda 5 Anak di NIas Selatan Divonis 14 Hari Penjara

Sabtu, 27 Mei 2023 - 12:57 WIB
loading...
Janda 5 Anak di NIas...
Erlina Zebua alias Ina Ayu, janda 5 anak yang menjadi tersangka penganiayaan divonis 14 hari penjara dikurangi masa tahanan. (Ist)
A A A
NIAS SELATAN - Erlina Zebua alias Ina Ayu, janda 5 anak yang menjadi tersangka penganiayaan divonis 14 hari penjara dikurangi masa tahanan. Vonis dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli dalam sidang yang digelar melalui Video Conference.

"Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) hari, menetapakan masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, sesuai dengan Putusan Nomor 56/Pid.B/2023/PN Gst," ucap Kasi Intelijen Kejari Nias Selatan sekaligus JPU, Hironimus Tafonao, Sabtu (27/5/2023).

Atas putusan tersebut Majelis Hakim memberi waktu selama 7 (tujuh) hari kepada JPU dan terdakwa untuk pikir-pikir (menerima atau mengajukan upaya hukum).

"JPU menyatakan sikap pikir-pikir dan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan pikir-pikir dan jika tidak ada upaya hukum yang diajukan oleh terdakwa atau Kuasa Hukumnya maka setelah 7 hari, maka perkara tersebut berkekuatan hukum tetap," katanya.

Sementara itu, Sowanolo Laia sebagai korban yang mendengarkan putusan majelis hakim tersebut tidak keberatan dan menerima tuntutan JPU serta putusan hakim yang ringan terhadap terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu.

Baca: Memilukan! Janda di Nias Selatan Jadi Tersangka dan Ditahan, 5 Anaknya Menangis Histeris.

Sebelumnya sidang perdana telah dilaksanakan pada hari Kamis di Pengadilan Gunungsitoli dan dilanjutkan kembali esok harinya pad, Jumat (26/5/2023) melalui zoom. Pada sidang hari kedua tersebut Majelis hakim memutuskan perkara janda lima anak itu sekitar pukul 15.00 WIB.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan YTR , Taufik Hidayat Peragakan Pukul Pakai Golok dan Sundut Korban
Penampakan Taufik Hidayat...
Penampakan Taufik Hidayat Jelang Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR di Bandung
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Sadis Taufik Hidayat di Polda Jabar Digelar Tertutup
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Fakta Baru Terungkap,...
Fakta Baru Terungkap, Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Empat Lokasi
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Dari Cinta Menjadi Luka:...
Dari Cinta Menjadi Luka: Kekerasan Berpacaran Perspektif Psikologi
Korban Disiksa Selama...
Korban Disiksa Selama 3 Tahun, Mengapa Tak Melawan? Ini Penjelasan Psikolog!
Kasus Wanita Disekap...
Kasus Wanita Disekap 3 Tahun di Bandung, Uya Kuya Desak Polisi Tangkap Pelaku
Rekomendasi
Peradi Profesional Sebut...
Peradi Profesional Sebut Peran Penting Advokat Menjaga Kualitas Sistem Peradilan
Sidang Dokter Tifa Memanas,...
Sidang Dokter Tifa Memanas, Kuasa Hukum Protes JPU Belum Serahkan Berkas BAP
Indonesia Segera Buka...
Indonesia Segera Buka KBRI di Belarus, Lukashenko Apresiasi Prabowo
Berita Terkini
FKM UI Gelar Pelatihan...
FKM UI Gelar Pelatihan K3 dan Kesiapsiagaan Kebakaran untuk Guru SMPN 107 Jakarta
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun Tanggul 1,48 Kilometer di Kali Grogol Kemanggisan
Anggota Satresnarkoba...
Anggota Satresnarkoba Polres Katingan Kalteng Gugur Ditembak saat Gerebek Bandar Narkoba
Bea Cukai dan BNN Gagalkan...
Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Ganja dari Thailand
Bikin Omzet Naik, Sandi...
Bikin Omzet Naik, Sandi Uno Sebut Inkubasi Berhasil Naikan Kelas UMKM
Resmikan SDH Global...
Resmikan SDH Global di Bali, PHG: Perkuat Pendidikan Pencetak Generasi Berkarakter
Infografis
Megawati Hangestri Gabung...
Megawati Hangestri Gabung Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea Selatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved