Janda 5 Anak di NIas Selatan Divonis 14 Hari Penjara

Sabtu, 27 Mei 2023 - 12:57 WIB
loading...
Janda 5 Anak di NIas...
Erlina Zebua alias Ina Ayu, janda 5 anak yang menjadi tersangka penganiayaan divonis 14 hari penjara dikurangi masa tahanan. (Ist)
A A A
NIAS SELATAN - Erlina Zebua alias Ina Ayu, janda 5 anak yang menjadi tersangka penganiayaan divonis 14 hari penjara dikurangi masa tahanan. Vonis dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli dalam sidang yang digelar melalui Video Conference.

"Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) hari, menetapakan masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, sesuai dengan Putusan Nomor 56/Pid.B/2023/PN Gst," ucap Kasi Intelijen Kejari Nias Selatan sekaligus JPU, Hironimus Tafonao, Sabtu (27/5/2023).

Atas putusan tersebut Majelis Hakim memberi waktu selama 7 (tujuh) hari kepada JPU dan terdakwa untuk pikir-pikir (menerima atau mengajukan upaya hukum).

"JPU menyatakan sikap pikir-pikir dan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan pikir-pikir dan jika tidak ada upaya hukum yang diajukan oleh terdakwa atau Kuasa Hukumnya maka setelah 7 hari, maka perkara tersebut berkekuatan hukum tetap," katanya.

Sementara itu, Sowanolo Laia sebagai korban yang mendengarkan putusan majelis hakim tersebut tidak keberatan dan menerima tuntutan JPU serta putusan hakim yang ringan terhadap terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu.

Baca: Memilukan! Janda di Nias Selatan Jadi Tersangka dan Ditahan, 5 Anaknya Menangis Histeris.

Sebelumnya sidang perdana telah dilaksanakan pada hari Kamis di Pengadilan Gunungsitoli dan dilanjutkan kembali esok harinya pad, Jumat (26/5/2023) melalui zoom. Pada sidang hari kedua tersebut Majelis hakim memutuskan perkara janda lima anak itu sekitar pukul 15.00 WIB.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Terungkap, Selebgram...
Terungkap, Selebgram Woodyrman Mabuk saat Hajar Warga Negara Brunei di Blok M
Kronologi Wanita Ditabok...
Kronologi Wanita Ditabok Sesama Penumpang JakLingko
Perempuan Dikejar dan...
Perempuan Dikejar dan Diduga Dianiaya saat Akan Bersaksi di Persidangan
Tegur Ibu Pukul Anak...
Tegur Ibu Pukul Anak di Stasiun Depok, Anggota TNI Dianiaya 3 Pelaku
KPAI Ungkap Sejumlah...
KPAI Ungkap Sejumlah Temuan soal Pelajar Bantul Tewas Dikeroyok
Mantan ART Erin Wartia...
Mantan ART Erin Wartia Kabur Karena Ibunya Kritis dan Tak Diizinkan Pulang
Sunan Kalijaga Resmi...
Sunan Kalijaga Resmi Mundur sebagai Pengacara Erin Wartia
Diperiksa Buntut Laporan...
Diperiksa Buntut Laporan Eks ART, Erin Wartia Beberkan Rekaman CCTV
Rekomendasi
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
Fitnah Akhir Zaman:...
Fitnah Akhir Zaman: Mengapa Wanita Menjadi Sasaran Utama Fitnah Dajjal?
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved