Bawaslu Minta Parpol Turunkan Sendiri APK yang Langgar Aturan
A
A
A
SALATIGA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Salatiga meminta kepada semua Parpol peserta Pemilu 2019 untuk melakukan penertiban alat pegara kampanye (APK) Pileg dan Pilpres yang pemasangannya melanggar ketentuan. Apabila hingga batas waktu penertiban mandiri, yakni 17 Desember 2018 masih ada APK yang terpasang maka tim gabungan akan melakukan penertiban.
Ketua Bawaslu Kota Salatiga Agung Ari Mursito mengatakan, berdasarkan data yang tercatat Bawaslu, jumlah APK yang pemasangannya melanggar aturan sebanyak 1.364. Dari ribuan APK tersebut, pemasangannya melanggar aturan paling banyak berbentuk baliho, banner dan bendera parpol.
"Kami sudah memanggil pengurus semua parpol dan meminta mereka untuk menertibkan secara mandiri APK yang pemasangannya melanggar aturan. Kami beri batas waktu hingga 17 Desember. Jika belum diturunkan, kami bersama tim gabungan akan melakukan penertiban," katanya, Kamis (13/12/2018).
Dia menjelaskan, penertiban akan dilakukan selama dua hari, yakni pada 18 - 19 Desember 2018. "Semua APK yang pemasangannya melanggar ketentuan akan kami turunkan," ujarnya.
Menurut dia, Bawaslu juga telah meminta pengurus parpol untuk menyerahkan data lokasi pemasangan APK yang difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan APK tambahan. Dengan demikian, Bawaslu bisa melakukan pemantauan pemasangan APK semua parpol.
Ketua Bawaslu Kota Salatiga Agung Ari Mursito mengatakan, berdasarkan data yang tercatat Bawaslu, jumlah APK yang pemasangannya melanggar aturan sebanyak 1.364. Dari ribuan APK tersebut, pemasangannya melanggar aturan paling banyak berbentuk baliho, banner dan bendera parpol.
"Kami sudah memanggil pengurus semua parpol dan meminta mereka untuk menertibkan secara mandiri APK yang pemasangannya melanggar aturan. Kami beri batas waktu hingga 17 Desember. Jika belum diturunkan, kami bersama tim gabungan akan melakukan penertiban," katanya, Kamis (13/12/2018).
Dia menjelaskan, penertiban akan dilakukan selama dua hari, yakni pada 18 - 19 Desember 2018. "Semua APK yang pemasangannya melanggar ketentuan akan kami turunkan," ujarnya.
Menurut dia, Bawaslu juga telah meminta pengurus parpol untuk menyerahkan data lokasi pemasangan APK yang difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan APK tambahan. Dengan demikian, Bawaslu bisa melakukan pemantauan pemasangan APK semua parpol.
(nag)