Sleman Raih Penghargaan Kabupaten Peduli HAM

Selasa, 11 Desember 2018 - 19:00 WIB
Sleman Raih Penghargaan Kabupaten Peduli HAM
Sleman Raih Penghargaan Kabupaten Peduli HAM
A A A
SLEMAN - Pemkab Sleman di pengujung 2018 kembali meraih penghargaan dari pemerintah pusat. Tidak tanggung-tanggung, Sleman meraih tiga penghargaan berbeda. Masing-masing Predikat Kepatuhan Tinggi dalam Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Simpul Terbaik tingkat kabupaten dari Badan Informas i Geospasial (BIG).

Kabag Humas dan Protokol Pemkab Sleman Sri Winarti mengatakan penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh ORI dilakukan terhadap produk pelayanan administrasi di Pemkab Sleman. Dimana dari 56 produk layanan administrasi yang ada di Sleman diperoleh nilai 83,99 dan masuk Zona Hijau dengan Predikat Kepatuhan Tinggi.

"Predikat Kepatuhan Tinggi tersebut diperoleh dari rentang nilai 81-100. Untuk Predikat Kepatuhan Sedang atau Zona Kuning diperoleh dari rentang nilai 51-80 dan Predikat Kepatuhan Rendah atau Zona Merah diperoleh dari rentang nilai 0-50," kata Win panggilan Sri Winarti di Sleman, Selasa (11/12/2018).

Sementara itu, penghargaan Anugerah Peduli HAM ini diperoleh karena Kabupaten Sleman dinilai memiliki kesadaran dan komitmen dalam menghormati, melindungi, memajukan, menegakkan dan memenuhi Hak Asasi Manusia terhadap masyarakat di Sleman.

Menurut Permenkumham Nomor 34 Tahun 2016 penilaian didasarkan terhadap 7 kriteria, di antaranya hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas perempuan dan anak, hak atas kependudukan, hak atas perumahan yang layak, hak atas pekerjaan, serta hak atas lingkungan yang berkelanjutan. Pemberian penghargaan tersebut bertepatan dengan peringatan Hari HAM se-Dunia yang ke-70.

"Selain itu bagian hukum Pemkab Sleman juga dinobatkan sebagai anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) terbaik kedua," katanya.

Win menjelaskan penghargaan JDIH diberikan berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2013 tentang Standarisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum, yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional BPHN tentang Pemberian Penghargaan bagi Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.

"Penghargaan ini diberikan kepada 12 (dua belas) Anggota JDIH Terbaik untuk kategori Instansi Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota," paparnya.

Terakhir Sleman mendapatkan dua penghargaan dalam Bhumandala Award Tahun 2018 yang diselenggarakan Badan Informasi Geospasial (BIG). Yaitu Simpul Jaringan terbaik tingkat Kabupaten/Kota dengan peringkat Bhumandala Kanaka dan Bhumandala Kencana Geoportal Terbaik Tahun 2018 tingkat Kabupaten/Kota.

Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan pencapaian ini merupakan kerja keras Pemkab Sleman yang didukung seluruh stakeholder dan masyarakat. Dengan adanya penghargaan tersebut, diharapkan mampu untuk semakin memotivasi kinerja Pemkab Sleman agar terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6174 seconds (0.1#10.140)